Sat Reskrim Polsek Ujung Batu, Tangkap Oknum PNS Terlibat Kasus Narkotika Jenis Sabu

- Redaktur

Jumat, 14 Oktober 2022 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHUL – RIAU II SANGKAKALA 7 –
Polres Rohul melalui Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengamankan seorang Perempuan Oknum PNS, terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito S.I.K.,MH, melalui Kasubsi Sihumas, Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (13/10/2022).

Aipda Mardiono menjelaskan, pada hari Selasa Tanggal 11 Oktober 2022, Kapolsek Ujung Batu, AKP Andi Cakra Putra S.I.K, MH mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Rohul.

Menanggapi informasi itu, Kapolsek Ujung Batu langsung memerintahkan Aiptu Musriandi SH selaku Panit II Unit Reskrim bersama anggota Bripka M Jhonson dan Bripda Rifki Ihza Dermawan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, pada hari Selasa (11/10/2022), sekira pukul 16:40 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan bernama NS alias N bin Z,”terang Aipda Mardiono.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah warung.

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan dua orang laki-laki atas nama Dw dan Kc
Namun, saat penangkapan keduanya berhasil melarikan diri.

Lanjut Mardiono, dari hasil penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan tiga buah paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam plastik bening klip dengan rincian keseluruhan 11 paket, 1 buah Handphone Realme C11 warna hijau, 1 buah Handphone Vivo warna merah, 1 buah dompet coklat merek louis vuitton yang berisikan 1 buah KTP atas nama Novi dan satu buku nikah istri dengan Nomor : 82/06/vi/2006, tanggal 10 Juni 2006, 1 buah Buku Tabungan BRI atas nama NS, uang Rp. 1.180.000, 1 buah handphone Nokia bbs warna hitam dan 1 satu buah handphone samsung lipat warna putih.

“Tersangka dan Barbuk diamankan ke Polsek Ujung Batu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang diterapkan kepada NS adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 131 jo pasal 132,  Undang–Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “jelas Mardiono.

(KP-065)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru