Sat Reskrim Polsek Ujung Batu, Tangkap Oknum PNS Terlibat Kasus Narkotika Jenis Sabu

- Redaktur

Jumat, 14 Oktober 2022 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHUL – RIAU II SANGKAKALA 7 –
Polres Rohul melalui Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengamankan seorang Perempuan Oknum PNS, terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito S.I.K.,MH, melalui Kasubsi Sihumas, Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (13/10/2022).

Aipda Mardiono menjelaskan, pada hari Selasa Tanggal 11 Oktober 2022, Kapolsek Ujung Batu, AKP Andi Cakra Putra S.I.K, MH mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Rohul.

Menanggapi informasi itu, Kapolsek Ujung Batu langsung memerintahkan Aiptu Musriandi SH selaku Panit II Unit Reskrim bersama anggota Bripka M Jhonson dan Bripda Rifki Ihza Dermawan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, pada hari Selasa (11/10/2022), sekira pukul 16:40 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan bernama NS alias N bin Z,”terang Aipda Mardiono.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah warung.

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan dua orang laki-laki atas nama Dw dan Kc
Namun, saat penangkapan keduanya berhasil melarikan diri.

Lanjut Mardiono, dari hasil penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan tiga buah paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam plastik bening klip dengan rincian keseluruhan 11 paket, 1 buah Handphone Realme C11 warna hijau, 1 buah Handphone Vivo warna merah, 1 buah dompet coklat merek louis vuitton yang berisikan 1 buah KTP atas nama Novi dan satu buku nikah istri dengan Nomor : 82/06/vi/2006, tanggal 10 Juni 2006, 1 buah Buku Tabungan BRI atas nama NS, uang Rp. 1.180.000, 1 buah handphone Nokia bbs warna hitam dan 1 satu buah handphone samsung lipat warna putih.

“Tersangka dan Barbuk diamankan ke Polsek Ujung Batu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang diterapkan kepada NS adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 131 jo pasal 132,  Undang–Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “jelas Mardiono.

(KP-065)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:49 WIB