Nyawa Abang Kandung Melayang Gegara Kompor Gas Elpiji

- Redaktur

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara || SANGKAKALA 7 –
Gerak cepat Polres Tapanuli Utara membuahkan hasil, dimana pelaku penganiayaan abang kandungnya hingga meninggal dunia di tempat kejadian berhasil ditangkap.

Kedua abang beradik tersebut yaitu ES (25) dan MS (45) saling baku hantam di Desa Silalitoruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu 15 Oktober 2022.

Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK.,MH mengungkapkan, korban dalam kejadian tersebut yaitu MS selaku Abangnya dan pelaku adalah ES sebagai adeknya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka saat diperiksa, kronologis peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, dimana saat tersangka ES sedang duduk-duduk bersama temannya yaitu Fernando Siregar di depan rumahnya, tiba-tiba korban mendatanginya dengan mengendarai motor.

Setelah berdekatan, lalu korban menanyakan, ” Kenapa kamu ambil barang dari rumahku ? “, lalu pelaku menjawab ” itu barang mamaku”.

Barang yang dimaksud dalam pertengkaran tersebut adalah ” Kompor Gas Elpiji “.

Akibat jawaban pelaku, lalu korban mengajak perang sambil mendorong pelaku dengan kedua tangannya. Saat itu pelaku tidak melawan karena merasa bahwa korban adalah abang kandungnya.

Namun perlakuan abang sudah kelewat batas dan sudah berencana mau mengambil ” parang ” lalu pelaku emosi dan mengambil gagang kampak yang ada pada saat itu di tempat kejadian dan memukul kepala korban dari belakang.

Akibat pukulan pelaku terhadap kepala korban, lalu korban terjatuh ke tanah dengan posisi telungkup.
Selanjutnya pelakupun memukul kembali kepalanya dua kali lagi hingga berlumuran darah dan akhirnya meninggal di TKP.

Korban setelah tinggal dikampung pulang dari perantauan, kerab membuat masalah sama ibunya dimana di kampung sempat tinggal bersama ibunya.

Karena perlakuan korban, lalu ibunya mengungsi untuk tinggal dirumah anak ke 3 nya di Kecamatan Muara, karena tidak sanggup tinggal bersama dengan anak sulungnya itu di rumahnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihak Polres Taput bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku agar tidak sempat melarikan diri.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tapanuli Utara untuk proses penyidikan selanjutnya.

(KB-062)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:49 WIB