Tim Jatanras Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Cemburu di Babelan

- Redaktur

Kamis, 20 Oktober 2022 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || SANGKAKALA 7 –
Polsek Babelan bersama Tim Jatanras Polres Metro Bekasi. Berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi, 1 September 2022, Pukul 04.30 WIB depan Pasar Babelan Kecamatan Babelan Kabuaten Bekasi.

Akibat Api cemburu membara, Burhan (27) nekat membunuh laki laki yang memboncengi istrinya Ananda (22) malam dini hari dengan menggunakan pisau miliknya yang biasa digunakan berdagang buah dan sayuran di Pasar Babelan.

Kasat Reskrim AKBP Aris Timang menyampaikan karna cemburu pelaku nekat bunuh pasangan yang diduga selingkuhan istrinya dengan menggunkan pisau dengan 2 luka tusukan dileher dan dada kiri korban.

“Bermula ketika pelaku Burhanudin sekitar Jam 02.00 WIB pulang ke kontrakannya dengan membawa nasi goreng untuk istrinya, namun setibanya di tempat kontrakan istrinya yang bernama Adinda ( 22 ) tidak berada dirumah kontrakannya.

Tersangka Burhan Udin (27) kemudian kembali ke lapak daganganya di Pasar Babelan dan memberitahu rekannya Ibnu (30), tersangka mencurigai istrinya pergi bersama korban Yofandi (23) kemudian tersangka mengajak Ibnu untuk mencari keberadaan istrinya dengan sepeda motor.

Saat sampai gang rumah korban ternyata si korban Yofandi sedang berboncengan dengan istri tersangka.

Tersangka menegur istrinya dengan mengatakan ; “Bagus Ya Kelakuan Kamu”,
Si Istri menjawab, “iya saya mau Pisah”, sementara korban bilang kepada tersangka ” saya gak ada apa-apa dengan istri abang.

Ibnu yang merupakan rekan tersangka menyarannkan untuk membawa ke Polsek Babelan dan tersangka membonceng korban dengan menggunakan Yamaha Mio berwarna hijau, melewati Polsek Babelan ke arah Pasar Babelan dan mendekati pintu masuk pasar babelan tangan korban memegang gas motor sehingga menimbulkan kepanikan.

Karena dari arah berlawan terdapat dump truk yang melintas akhir korban dan tersangka menabrak kendaraan dump truk yang sudah berhenti.

Setelah tersangka dan korban jatuh di depan dump truk, Tersangka berdiri dan memukul korban sebanyak dua kali, kemudian korban membalas dengan menendang dan memukul sehingga tersangka jatuh, lalu tersangka melihat pisau yang terjatuh kemudian mengambil pisau tersebut kemudian menusukan ke arah leher korban 1 kali dan dada sebelah kiri 1 kali sehingga korban meninggal di TKP, “kata Kasat Reskrim.

Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi menerangkan proses penangkapan pelaku pembunuhan ;
“Usai menusuk korbannya, tersangka meminjam sepeda motor pedagang kopi dan kabur kearah Sukatani, Cikarang dan Bogor dengan menggunakan Mobil Grab, kemudian lanjut ke Jambi dengan menggunakan mobil Travel, tersangka ditangkap di wilayah Sumatera Provinsi Jambi”, ujar Kanit Jatanras.

Sementara itu Kompol Suitrisno Kapolsek Babelan, yang merupakan wilayah tempat kejadian perkara tempat diperiksanya tersangka mengatakan; Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio, 1 (buah) sweter warna hitam milik korban, 1 (bilah) Pisau bergagang kayu, 1 buah celana warna hitam Milik korban.

Pasal dan ancaman hukuman pasal yang dikenakan pasal 338 KUHPidana; “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun”, tutupnya.

(NHS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:49 WIB