Satresnarkoba Polres Pekalongan Amankan 6 Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkotika

- Redaktur

Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN || SANGKAKALA 7 –
Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pekalongan dalam kurun waktu 3 bulan. Hal tersebut digelar dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di depan lobi Mapolres Pekalongan, Kamis (20/10/2022).

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat memimpin konferensi pers menyampaikan bahwa Satresnarkoba telah mengungkap 5 kasus selama bulan Agustus sampai Oktober 2022.

“Dari 5 kasus yang telah diungkap, 6 pelaku ditangkap, dan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Satresnarkoba,”ujarnya.

AKBP Arief menjelaskan, untuk kelima kasus yang diungkap berbeda-beda lokasi. Pada bulan Oktober, Satresnarkoba berhasil mengungkap 2 kasus, yakni di Dukuh Dorowetan Desa Dororejo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan dan area Pasar Doro.

“Untuk TKP di Dukuh Dorowetan Desa Dororejo Kecamatan Doro, petugas berhasil menangkap WS alias Bakwan (28). Yang bersangkutan telah menjual atau mengedarkan narkotika jenis Sabu, dimana barang bukti berupa 3 paket kecil atau paket hemat berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Diwaktu yang sama, di area Pasar Doro Satresnarkoba juga menangkap AS alias Sate (31) dan berhasil mengamankan 1 paket kecil Sabu 0,25 gram yang dibelinya dari WS.

WS dan AS akan dikenai Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”kata AKBP Arief.

Kapolres menambahkan, di bulan September Satresnarkoba ungkap 2 kasus lagi.
“Pertama mengamankan MFS alias Pe’ek, yang ditangkap di Jl. Desa Rowocacing Kecamatan Kedungwuni. Yang bersangkutan mendapatkan obat jenis Hexymer sebanyak 100 butir berlogo MF dengan harga Rp 120.000 dari aplikasi online. Pelaku juga membagi dengan paket isi 5 butir.

Pelaku dipersangkakan dengan Primer Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 36 dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,”ungkapnya.

Masih dibulan September, AKBP Arief mengatakan; dari hasil pengembangan, penyidik juga berhasil menangkap ISA alias Koplak (26) warga Karangdowo Kecamatan Kedungwuni. Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 6 tablet obat jenis “Riklona”dan 5000 obat “Hexymer”.

Pelaku membeli obat tersebut melalui aplikasi online dan akan dijual Kembali. Pelaku diancam dengan Primer Pasal 60 Ayat (1) huruf B subsider Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun.

“Sementara pada bulan Agustus, Satresnarkoba menangkap LAH alias Acil (29) dan AMS (28), keduanya warga Yosorejo Siwalan. Acil membeli narkotika jenis sabu yang kemudian digunakan untuk pesta narkotika bersama AMS di Jl. Desa Yosorejo Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan. Mereka dipersangkakan Primer Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih Subsider Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 4 tahun,”ungkapnya.

AKBP Arief menegaskan, Polres pekalongan terus melaksanakan pemberantasan baik tindak pidana narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk bantuannya dapat menginformasikan apabila adanya tindak pidana narkotika ataupun obat-obatan jenis narkoba lainnya.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan dan akan maksimal melakukan penindakan tersebut,”tegasnya.

(KP-071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru