KAB. BEKASI || SANGKAKALA 7 –
Komplotan pencurian kendaraan bermotor bersenjata api rakitan yang berjumlah 5 orang berhasil diamankan Kepolisian Sektor Setu yang di Backup oleh jajaran Satuan Reserse Polres Metro Bekasi.
Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, menyampaikan pengungkapan kejadian penangkapan sindikat komplotan pencurian kendaraan bermotor berawal dari tertangkapnya 1 orang pelaku oleh warga yang kemudian di kembangkan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Setu.
“Awal mula kejadian pada Rabu, Tanggal 12 Oktober 2022, sekitar Pukul 16.15 Wib, korban dengan menggunakan Motor Scoopy warna hitam pergi ke Toko Sembako 10 Wali di Kp Setu Burangkeng, RT.04 RW.07 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Korban memarkirkan sepeda motornya disamping toko, kemudian masuk dalam toko. Sekira pukul 16.30 Wib, korban terkejut melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang membawa sepeda motor korban, kemudian korban bersama warga berusaha mengejar pelaku.
Lebih kurang 500 meter pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap dan mengaku bernama BAP alias Putra, kemudian datang petugas Polisi Polsek Setu dan pelaku bersama barang bukti langsung diserahkan ke pihak Polsek Setu, serta saksi melaporkan peristiwa pencurian ke kantor Polsek Setu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, diketahui pelaku berinisial BAP alias Putra dibantu oleh rekannya Dicky yang kini status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara berbagi tugas, yakni BAP sebagai eksekutor sedangkan Dicky berperan untuk mengawasi.
Pelaku BAP menggunakan kunci Y dan anak kunci letter T untuk membobol kontak sepeda motor korban dan langsung dibawa kabur, kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, Senin (24/10/2022).
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui biasa melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dengan temannya Dicky yang kini masih menjadi buron.
Lebih lanjut Kombes Gidion menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi tersangka BAP, selanjutnya dilakukan pengembangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim serta Tim Opsnal Polsek Setu mengamankan empat orang tersangka lainnya, yaitu EK alias Alex, SR alias Alung, AA alias Adit dan A alias Alfa di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa 18 Oktober 2022, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat diamankan ke 4 (empat) tersangka tersebut, ditemukan juga barang bukti 5 (lima) Unit sepeda motor hasil curian yang sudah diganti kunci kontaknya dengan yang baru.
Selanjutnya dilokasi yang berbeda di Kp.Bantar Gebang Utara Kota Bekasi juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) pucuk senjata api (Senpi) rakitan dan (9) butir peluru, tujuh (7) buah plat nomor polisi, lima (5) unit sepeda motor, tujuh (7) Unit HP, empat (4) buah kunci letter T, 39 buah kunci kontak sepeda motor yang rusak dan barang bukti lainnya, ” jelasnya.
Atas perbuatannya, BAP dikenakan pasal 363 ayat 1 butir ke (4) dan ke (5) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara, ke empat (4) tersangka lainnya dikenakan Pasal 363 KUHP juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(NHS)








