Dr. Dewi Aryani, M.Si., Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Gelar Sosialisasi UU Kesehatan Jiwa dan Pengobatan Gratis

- Redaktur

Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal-Jateng || SANGKAKALA 7 –
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. Dewi Aryani, M.Si menggelar sosialisasi UU Kesehatan Jiwa sekaligus pengobatan gratis di Desa Kebandingan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal. Hadir 150-300 warga yang sakit dan berobat mendapatkan pelayanan periksa dokter, obat-obatan, paket sembako mini (telur, minyak, gula teh) dan biskuit untuk ibu hamil dan balita, Rabu (26/10/2022).

Dewi Aryani mengatakan, bahwa dalam penjelasan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa secara umum disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan,” terangnya.

Dijelaskan, DeAr sapaan akrab legislator Senayan 3 periode ini mengatakan, “Tujuan pembangunan kesehatan yang hendak dicapai yaitu terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi- tingginya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya kesehatan termasuk upaya Kesehatan Jiwa dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,” jelasnya.

Selain itu menurut DeAr, “Upaya Kesehatan Jiwa harus diselenggarakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat,” ujarnya.

DeAr menyebut bahwa “Pelayanan Kesehatan Jiwa bagi setiap orang dan jaminan hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) belum dapat diwujudkan secara optimal. Hak ODMK dan ODGJ sering terabaikan, baik secara sosial maupun hukum. Secara sosial masih terdapat stigma di masyarakat sehingga keluarga menyembunyikan keberadaan anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa. Hal ini menyebabkan terbatasnya akses ODMK dan ODGJ terhadap layanan kesehatan. Sedangkan secara hukum, peraturan perundang-undangan yang ada belum komprehensif sehingga menghambat pemenuhan hak ODMK dan ODGJ,” urainya.

(KP-071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Indahnya Toleransi Kerukunan dan Kebersamaan antar Umat Beragama
Prestasi Olahraga Harus Dibangun Diatas Ekosistem yang Solid, Mengintegrasikan Ilmu Pengetahuan, Riset dan Inovasi
Penanganan Masalah Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar, Membutuhkan Pendekatan yang Komprehensif, Terintegrasi, dan Berkelanjutan
Menyongsong Generasi Emas 2045, Pembangunan Kesehatan Menjadi Pondasi Utama Program Keluarga Berencana
IPTEK Memberikan Banyak Kemudahan Bagi Kehidupan Manusia, Juga Menghadirkan Sejumlah Tantangan Serius
Ketua DPRD Parulian Simamora Pimpin Rapat Paripurna Perubahan APBD Humbahas 2026
Pemkab dan DPRD Kabupaten Toba Tandatangani Persetujuan Ranperda P.APBD 2026
Pendidikan Pemberdayaan Remaja dan Perempuan Dibutuhkan Untuk Memberikan Pengetahuan dan Keterampilan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 22:50 WIB

Indahnya Toleransi Kerukunan dan Kebersamaan antar Umat Beragama

Kamis, 10 September 2026 - 13:26 WIB

Prestasi Olahraga Harus Dibangun Diatas Ekosistem yang Solid, Mengintegrasikan Ilmu Pengetahuan, Riset dan Inovasi

Selasa, 8 September 2026 - 11:24 WIB

Penanganan Masalah Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar, Membutuhkan Pendekatan yang Komprehensif, Terintegrasi, dan Berkelanjutan

Minggu, 6 September 2026 - 16:33 WIB

Menyongsong Generasi Emas 2045, Pembangunan Kesehatan Menjadi Pondasi Utama Program Keluarga Berencana

Jumat, 4 September 2026 - 20:15 WIB

IPTEK Memberikan Banyak Kemudahan Bagi Kehidupan Manusia, Juga Menghadirkan Sejumlah Tantangan Serius

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:49 WIB