Terapkan ETLE, Satlantas Polres Pekalongan Tiadakan Tilang Manual

- Redaktur

Kamis, 27 Oktober 2022 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN || SANGKAKALA 7 –
Adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang, Korps Lantas Polri menggelar tilang manual guna menghindari pungutan liar (pungli), Satlantas Polres Pekalongan tidak lagi menindak hukum pelanggar lalulintas melalui tilang manual. Penindakan penilangan hanya melalui kamera ETLE baik mobile ataupun statis.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto, S.H., M.M mengatakan guna memperbaiki apa yang menjadi keluhan masyarakat, tentunya dengan diberlakukannya ETLE yang ada di wilayah Kabupaten Pekalongan bisa menghindari pungli di lapangan, Selasa (25/10/2022).

AKP Fitriyanto telah memerintahkan personilnya untuk menggunakan tilang elektronik, karena tilang secara manual sudah tidak diperbolehkan.

“Tidak ada lagi tindakan penilangan manual, diganti dengan penilangan melalui ETLE. Ini untuk menghindari pungli di lapangan,” ujarnya.

Kasat Lantas menjelaskan, Polres Pekalongan mempunyai ETLE statis ada dua yaitu di lampu traffic light Kedungwuni dan traffic light Tugu Nol Kajen. “Sementara untuk mobile, anggota Satlantas Polres Pekalongan juga menggunakan kamera go sigap dalam melakukan penindakan pelanggar lalulintas,” imbuhnya.

Pihaknya juga telah memberikan edukasi secara humanis kepada para pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas di jalan. Dan Itu sudah diterapkan dan laksanakan sejak kemarin-kemarin, serta sudah disosialisasikan juga di media sosial (medsos).

Menurutnya, kamera ETLE baik mobile maupun statis akan merekam atau meng-capture pelanggar lalu lintas. Semua pengendara, baik warga Kabupaten Pekalongan maupun luar kota yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat sesuai surat tanda nomor kendaraan.

Kemudian, mereka harus harus mengkonfirmasi penilangan itu paling lambat tujuh hari setelah surat tersebut diterima. Apabila tidak ada konfirmasi STNK akan diblokir

“Mereka juga harus tetap membayar denda, dengan cara mengonfirmasi terlebih dahulu kepada polisi melalui nomor yang tertera pada surat tilang. Selanjutnya, membayar denda tilang melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Jadi, tilang elektronik ini tidak ada barang yang ditahan,” tambah AKP Fitriyanto.

Pihaknya juga mengungkapkan, adanya tilang ETLE baik statis ataupun mobile ini masyarakat Kabupaten Pekalongan memberikan respon positif.

“Dari hasil data, rata-rata pelanggar lalulintas yang ter capture pelanggarannya tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu lalulintas, dan pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan tinggi,” ungkapnya.

AKP Fitriyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan agar menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan pengendara sendiri maupun orang lain. “Lalu, gunakan helm berstandar nasional indonesia, lengkapi surat-surat berkendara, dan tidak mengendarai kendaraan melewati batas kecepatan,” jelasnya.

(KP-071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangun Generasi Anti Narkoba, Satresnarkoba Humbahas Sambangi SMAN 2 Lintongnihuta
Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Memimpin Apel Pagi dan Beri Arahan Inovasi
Kapolres Touna Terima Silaturahmi Kajari Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Latihan Dalmas Rutin, Polres Humbahas Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Lapangan
*Polisi Penolong Satpolairud Polres Touna Bantu Aktivitas Warga di Pelabuhan Uesampole*
Kapolsek Labuan Iptu Umar Lahabe, S.Ap, Beri Arahan dan Inovasi Kepada Ibu-Ibu Bhayangkari
*Hari Juang Polri, Kapolda Sulteng Ajak Personel Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:44 WIB

Bangun Generasi Anti Narkoba, Satresnarkoba Humbahas Sambangi SMAN 2 Lintongnihuta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Memimpin Apel Pagi dan Beri Arahan Inovasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Kapolres Touna Terima Silaturahmi Kajari Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Latihan Dalmas Rutin, Polres Humbahas Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Lapangan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:08 WIB

*Polisi Penolong Satpolairud Polres Touna Bantu Aktivitas Warga di Pelabuhan Uesampole*

Berita Terbaru