KOTA PALU, SULTENG || Sangkakala 7
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulteng, memperkuat sistem pelayanan digital untuk cegah korupsi.
Upaya ini di lakukan melalui sejumlah inovasi yang mengurangi celah pungutan liar dan meningkatkan transparansi dalam rangka pembangunan Zona Integritas.
Kepala DPMPTSP Sulteng Moh. Rifani, S.Sos. M.Si, mengatakan, upaya cegah korupsi tersebut di hadapan Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Penguatan layanan digital menjadi utama dalam mewujudkan Wilayah bebas Korupsi (WBK), kata Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Rifani, S.Sos. M.Si, pada Rabu 2 September 2026.
Kemudian untuk pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
DPMPTSP Sulawesi Tengah menginformasikan 15 Inovasi yang tersebar dalam empat area perubahan, tutur Moh. Rifani, S.Sos. M.Si.
DPMPTSP menerapkan sistem ” Penetapan ” pegawai terbaik bulanan berbasis Zero Complaint untuk mendorongnya peningkatan kualitas layanan dan cegah Korupsi.
Jadi sistem tersebut mampu menekan tingkat keterlambatan pelayanan dari 15 persen menjadi 5 persen serta menerapkan pemberian hak kepegawaian secara otomatis untuk mempersempit ruang pungutan liar.
Kemudian ” Inovasi Layanan Digital DPMPTSP Sulawesi Tengah mencakup Konsultasi Virtual Chatbot pada platform beraniberusaha.com dan pendampingan jarak jauh melalui Program PESONA menggunakan Zoom.
Layanan DPMPTSP Mobile juga memungkinkan pelayanan. Menjangkau masyarakat di luar kantor dengan efisiensi waktu hingga 80 persen untuk cegah Korupsi, ” ujar Kadis DPMPTSP Sulteng Moh. Rifani, S.Sos, M.Si.
Penulis : Fitri
Editor : Priyatna










