Humbahas || SANGKAKALA 7 –
Polres Humbahas amankan pelaku Pembunuhan di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas, pada Sabtu 12/11/2022.
Pihak Polres Humbahas usai laksanakan olah TKP Korban Kasus Pembunuhan Nurmaya Situmorang (43), Kristen, Petani, Perempuan, Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H dalam jumpa pers menjelaskan, bahwa pelakunya adalah suaminya sendiri yaitu HM Laki-laki, 44 Thn, warga Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas yang sudah diamankan Sat Reskrim Polres Humbahas.

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H mengungkap, bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 07.15 Wib menurut keterangan saksi melihat pelaku HM sedang membawa karung ke belakang rumah, kemudian membakarnya, setelah itu saksi curiga dengan pelaku HM.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H menambahkan, saksi lalu mengecek kebelakang rumah setelah itu saksi melihat 2 (dua) potong kaki manusia kemudian saksi langsung melaporkan ke Kepolisian Resor Humbang Hasundutan.
“Sesuai keterangan saksi bahwa pelaku HM memberitahu saksi bahwa pelaku telah membunuh istrinya,”jelasnya.

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H, langsung cek TKP dan ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dimana kepala dan tangan terpisah dengan tubuh korban.
” Upaya yang telah dilakukan Pihak Polres Humbahas yaitu mengecek TKP, Olah TKP, mengamankan Barang Bukti, meminta Keterangan Saksi-saksi serta melakukan Visum terhadap korban di RSU Doloksanggul,” jelasnya.
” Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu : 1 (satu) buah Kapak bergagang kayu, 2 (dua) buah belati, 1(satu) buah celurit, 1(satu) buah mancis, 1(satu) buah sarung dan pakaian bekas terbakar dalam keadaan terbakar, 1 (satu) unit handphone samsung warna putih (ada bercak darah)”, pungkasnya.
(KB-061)








