*Terkait Bocah Tenggelam di Kolam Renang, Ini Pesan Tegas Nono Patria Wakil Ketua DPRD Rohul*

- Redaktur

Rabu, 28 Desember 2022 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, RIAU || Sangkakala7.tv
Peristiwa anak tenggelam di tempat rekreasi atau Kolam Renang/Water Boom sering terjadi di Kabupaten Rohul. Akhirnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu Nono Patria Pratama angkat bicara dan meminta kepada seluruh Pengelola obyek wisata di Rohul untuk memperhatikan keselamatan pengunjung.

“Untuk diketahui bahwa belakangan ini banyak obyek wisata di Rohul yang menelan korban jiwa. Atas peristiwa ini, para pihak , utamanya Pihak Pengusaha tempat rekreasi harus mampu memperhatikan aspek keselamatan pengunjung,” ujar Nono Patria Pratama, Politisi Fraksi Golkar ini Via Aplikasi WhatsAppnya, Rabu (28/12/2022) Pagi.

“Seperti yang terjadi pada beberapa waktu lalu, sejumlah objek wisata yang telah menelan korban jiwa diantaranya : Water Boom Nauren SP.1 Sei Kuti, Kunto Darussalam pada (4/4/2021) lalu, Korban seorang pelajar Wanita (12), kemudian Kolam Renang Bunda di Jalan Kenanga Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu pada (30/10/2022), Korbannya Milla Adelia (9), yang terbaru dua bocah tenggelam di Objek wisata Air Terjun Selanca, Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, lalu David (24) yang meninggal dunia, karena tenggelam saat mandi di Objek Wisata Air Terjun Aek Matua di Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Ahad (31/10/2021) pukul 15:00 WIB lalu. Jadi sudah banyak kolam renang atau tempat wisata di Rohul yang telah memakan korban jiwa, ini semua harus segera dievaluasi,” tegas Nono.

Lanjut Nono, Dalam hal ini kita meminta kepada Pemkab Rohul harus mempermudah dalam pengurusan perizinan dengan tetap memperhatikan persyaratan dan meminta kepada pihak Kepolisian Resor Rokan Hulu agar mengusut tuntas sejumlah kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan apa bila terjadi kelalaian, maka pemiliknya bisa dipidana.

“Adapun pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Kita juga mempertanyakan aspek keselamatan pengunjung di lokasi wisata yang ada di Kabupaten Rokan Hulu. Bahkan, pihak Dewan juga minta destinasi tersebut ditutup jika tidak mampu dengan baik dalam pengelolaan. Satu hal lagi, kita minta setiap pengusaha hiburan wajib memiliki izin, dan untuk usaha kolam renang harus memenuhi persyaratan seperti kualitas air, ukuran kolam renang, dan yang terpenting Petugas Pengawas (Resque) serta Petugas Medis/tenaga kesahatan (Nakes)
selain itu Faktor keamanan harus menjadi perhatian penuh pengelola wisata, apalagi jika tempat itu sudah pernah makan korban,” papar Nono.

Lebih lanjut, Nono mengatakan, Semoga dengan adanya insiden itu, menjadi evaluasi bagi pengelola.

Sebab, peristiwa serupa juga pernah terjadi, sehingga, dalam catatannya, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini sudah banyak pengunjung diantaranya anak-anak yang meninggal di kolam renang saat berwisata, termasuk korban bocah yang tenggelam di Kolam Casanova, pada Senin 26 Desember 2022 kemarin.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2009, tentang Kepariwisataan, aspek keselamatan, kenyamanan, dan keramahan kepariwisataan wajib dipenuhi. Jika hal itu sudah dijamin oleh pengelola, maka wisatawan pasti akan ramai berkunjung karena merasa aman dan nyaman.

Pihaknya meminta kepada seluruh para pengelola wisata di Rohul untuk memperhatikan aspek keselamatan pengunjung, sehingga tidak ada lagi kejadian wisatawan meninggal di destinasi wisata yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.

Selain itu diharapkan kepada Dinas Pariwisata juga harus melakukan tindakan/pemeriksaan terhadap safety dan kelengkapan objek wisata, termasuk serangkaian Audit Manajerial/pengelola kolam renang tersebut ,” tandas Nono menutup.

(KP-065)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba
DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025
Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026
DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025
Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen
Komisi A DPRD Toba Konsultasi Terkait SP4N Lapor ke Diskominfo Medan
Polemik Akses Pers di DPRD Humbahas, SPRI Taput Angkat Bicara
Anggota DPR RI Komisi X dari Partai Demokrat, Ucapkan Selamat Hari Jadi Sumatera Utara ke-78
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:50 WIB

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:26 WIB

DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:38 WIB

Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:48 WIB

DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:41 WIB

Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen

Berita Terbaru