Oknum RT Bubarkan Paksa Ibadah Gereja, Menteri Agama dan Ketum DPP PBB Buka Suara Atas Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung

- Redaktur

Selasa, 21 Februari 2023 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Sangkakala7.tv
Viralnya aksi tak terpuji atau pembubaran paksa prosesi Ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang dilakukan oleh seorang Oknum Aparat Desa (RT) setempat dan kelompoknya di Bandar Lampung, pada Minggu 19/2/2023 lalu, memantik reaksi keras dari berbagai pihak di tanah Air, bahkan Manca Negara.

Setelah Konten Video peristiwa memalukan itu beredar luas diruang media sosial atau Viral, akhirnya Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tak perlu ada aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Lampung yang viral belakangan ini.
Ia menyesalkan munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama hingga terjadi insiden penghentian peribadahan.

“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Yaqut dalam keterangannya, Selasa 21/2/2023.

Yaqut menilai persoalan seperti ini seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Terlebih, lanjutnya, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.

“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Yaqut sudah meminta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini.

Terkait aktivitas peribadahan, lanjutnya, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 18 PBM mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/wali kota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” ujar Yaqut.

Pemerintah Daerah, lanjut Yaqut, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan antarumat beragama dan perizinan rumah ibadah.

Bahkan, ia mengatakan jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, Pemerintah Daerah bisa memfasilitasinya. Ia berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang.

“Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” kata dia.

Sebuah video viral memperlihatkan sejumlah massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung beredar di media sosial.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto membenarkan peristiwa itu. Ino mengklaim masyarakat setempat sebenarnya bukan melarang umat Kristen untuk beribadah, namun mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo menyatakan permasalahan terkait pelarangan umat Kristen untuk menggelar ibadah di gereja di Lampung telah diselesaikan secara damai.

Terkait peristiwa ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat – Pemuda Batak Bersatu (Ketum DPP PBB) Lambok F.Sihombing,S.Pd, saat di konfirmasi Sangkakala 7 mengatakan, Pemuda Batak Bersatu (PBB) sangat menyayangkan dan mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh aparat Desa atau RT setempat dengan alasan apapun.

“Saya, Ketum DPP PBB sangat menyayangkan dan mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh RT di Lampung itu. Kita minta Polri dalam hal ini Kapolda Lampung agar segera menindak dan menangkap pelaku, karena perbuatan intoleransinya dengan masuk secara Paksa, ketika jemaat GKKD Lampung sedang beribadah dan akhirnya harus berhenti dan bubar. Perlu diingatkan bahwa, Negara Menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
Maka, supaya hal seperti ini tidak terulang lagi di seluruh wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, khususnya Lampung, harus Ada efek jera terhadap siapapun yang mencoba melakukan tindakan intoleransi. Sekali lagi, PBB meminta Kapolda Lampung khusus nya, untuk segera menangkap Pelaku intoleran tersebut, dan PBB akan mengawal kasus ini,” tegas Ketum DPP PBB Lambok Sihombing melalui sambungan selulernya kepada Sangkakala7, Selasa, 21/2/2023) siang.

(KB-065/Red).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kadisporapar Ikuti Sholat Istisqa Berjamaah di Masjid Agung Darunnajah Putussibau
Kades Tanamea Hery Daud Widu Dampingi Camat Banawa Selatan, Menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, 1448 H/ 2026 M
*Binroh Nasional Polri, Dai Kamtibmas Polres Parimo Aiptu Zulham Ditunjuk Jadi Penceramah*
TNI-POLRI Sinergi Berkolaborasi dalam Pengamanan Penutupan STQH Ke-XVII Tingkat Kecamatan Dampelas Desa Malonas
STQ ke-XVII Tingkat Kecamatan Dampelas Tahun 2025, Resmi Dibuka Bupati Donggala, Vera Elena Laruni SE
Bupati Humbahas Letakkan Batu Pertama Pembangunan GBI Jemaat Hutapaung
Buka Konferensi Cabang XVIII Muslimat NU Tapteng, Masinton: Momentum Memperkuat Struktur Organisasi
WABUP TAPTENG AJAK PEMUDA MAKMURKAN MASJID
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:24 WIB

Kadisporapar Ikuti Sholat Istisqa Berjamaah di Masjid Agung Darunnajah Putussibau

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Kades Tanamea Hery Daud Widu Dampingi Camat Banawa Selatan, Menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, 1448 H/ 2026 M

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:25 WIB

*Binroh Nasional Polri, Dai Kamtibmas Polres Parimo Aiptu Zulham Ditunjuk Jadi Penceramah*

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:01 WIB

TNI-POLRI Sinergi Berkolaborasi dalam Pengamanan Penutupan STQH Ke-XVII Tingkat Kecamatan Dampelas Desa Malonas

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:41 WIB

STQ ke-XVII Tingkat Kecamatan Dampelas Tahun 2025, Resmi Dibuka Bupati Donggala, Vera Elena Laruni SE

Berita Terbaru

Lingkungan Hidup

Sudah Diberitakan, Kebersihan Masjid Raya Bogor Tak Kunjung Berubah

Minggu, 6 Sep 2026 - 16:38 WIB