Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN

- Redaktur

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, Sumut ||Sangkakala 7
Polres Labuhanbatu berhasil ungkap penyebab tewasnya seorang warga dianiaya oleh petugas pengawas dan pengaman PT. Agrinas Palma Nusantara regional Sumut 1 dan tetapkan 3 orang sebagai tersangka, sekaligus melimpahkan satu orang oknum TNI AD aktif ke Subdenpom Rantau Prapat.

Saat memimpin konferensi pers digelar di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, pada Sabtu (20/06/27), bersama Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji dan Dansubdenpom Rantau Prapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menerangkan, pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga tewas di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman mengungkapkan, kejadian bermula saat korban bernama Luis David Hutabarat (32) bersama rekannya berkendara pulang dari kebun. Di lokasi kejadian, korban dihentikan oleh sejumlah orang hingga terjadi benturan kendaraan dengan salah satu terduga pelaku berinisial BD. Dan terjadi keributan Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan fisik yang membuat korban jatuh pingsan di tempat.

“Berdasarkan hasil autopsi di RSUD Rantauprapat, korban Luis David Hutabarat dinyatakan meninggal dunia akibat lemas. Terdapat bekas penekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke paru-paru dan organ vital lainnya,” jelas AKP M. Jihad.

Selain Luis, aksi kekerasan secara bersama-sama ini juga mengakibatkan dua korban lainnya, yaitu Doni Romadan dan Sutomi, mengalami luka-luka robek serta memar di beberapa bagian tubuh.

Dari hasil penyidikan, olah TKP, hingga pra-rekonstruksi, polisi menetapkan tiga orang warga sipil sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, diantaranya BD, tersangka utama penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Sedangkan KMH dan IFK, tersangka pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dalam kasus pembunuhan ini juga menyeret seorang anggota aktif TNI AD berinisial BDL.

Kapolres menegaskan bahwa penanganan terhadap BDL telah diserahkan sepenuhnya kepada Subdenpom I/1-2 Rantauprapat sesuai dengan hukum dan kewenangan militer yang berlaku.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 358 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, serta Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.

Dandim 0209 labuhan batu, Letkol kav. Hanung Kaptiaji mengatakan bahwa tersangka BD merupakan purnawirawan TNI AD sejak tanggal 1 April 2026 yang lalu, dan sejak tanggal 1 Oktober 2025 hingga peristiwa pembuhan terjadi tersangka bekerja sebagai pengawas dan pengaman di PT. Agrinas Palma Nusantara regional Sumut 1 di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, sehingga proses hukum terhadap tersangka akan dikenakan tindak pidana undang undang sipil.

Sementara itu komandan SUBDENPOM I/1-2 Rantauprapat, Kapten.CPM. Rudi FP Simorangkir mengatakan, bahwa pihak Subdenpom sudah menerima pelimpahan kasus yaitu satu orang personil TNI AD aktif berisial BDL dan akan segera memanggil saksi dari pihak PT. agrinas maupun dari pihak pelapor.

Di akhir penyampaiannya, AKBP Wahyu Endrajaya mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan agar tetap tenang, menjaga kamtibmas, dan tidak mudah terprovokasi. Ia memastikan TNI dan Polri akan mengawal penegakan hukum ini secara profesional dan transparan.

Facebook Comments Box

Penulis : KB-070

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:29 WIB

Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:31 WIB

Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Berita Terbaru