Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN

- Redaktur

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, Sumut ||Sangkakala 7
Polres Labuhanbatu berhasil ungkap penyebab tewasnya seorang warga dianiaya oleh petugas pengawas dan pengaman PT. Agrinas Palma Nusantara regional Sumut 1 dan tetapkan 3 orang sebagai tersangka, sekaligus melimpahkan satu orang oknum TNI AD aktif ke Subdenpom Rantau Prapat.

Saat memimpin konferensi pers digelar di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, pada Sabtu (20/06/27), bersama Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji dan Dansubdenpom Rantau Prapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menerangkan, pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga tewas di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman mengungkapkan, kejadian bermula saat korban bernama Luis David Hutabarat (32) bersama rekannya berkendara pulang dari kebun. Di lokasi kejadian, korban dihentikan oleh sejumlah orang hingga terjadi benturan kendaraan dengan salah satu terduga pelaku berinisial BD. Dan terjadi keributan Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan fisik yang membuat korban jatuh pingsan di tempat.

“Berdasarkan hasil autopsi di RSUD Rantauprapat, korban Luis David Hutabarat dinyatakan meninggal dunia akibat lemas. Terdapat bekas penekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke paru-paru dan organ vital lainnya,” jelas AKP M. Jihad.

Selain Luis, aksi kekerasan secara bersama-sama ini juga mengakibatkan dua korban lainnya, yaitu Doni Romadan dan Sutomi, mengalami luka-luka robek serta memar di beberapa bagian tubuh.

Dari hasil penyidikan, olah TKP, hingga pra-rekonstruksi, polisi menetapkan tiga orang warga sipil sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, diantaranya BD, tersangka utama penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Sedangkan KMH dan IFK, tersangka pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dalam kasus pembunuhan ini juga menyeret seorang anggota aktif TNI AD berinisial BDL.

Kapolres menegaskan bahwa penanganan terhadap BDL telah diserahkan sepenuhnya kepada Subdenpom I/1-2 Rantauprapat sesuai dengan hukum dan kewenangan militer yang berlaku.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 358 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, serta Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.

Dandim 0209 labuhan batu, Letkol kav. Hanung Kaptiaji mengatakan bahwa tersangka BD merupakan purnawirawan TNI AD sejak tanggal 1 April 2026 yang lalu, dan sejak tanggal 1 Oktober 2025 hingga peristiwa pembuhan terjadi tersangka bekerja sebagai pengawas dan pengaman di PT. Agrinas Palma Nusantara regional Sumut 1 di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, sehingga proses hukum terhadap tersangka akan dikenakan tindak pidana undang undang sipil.

Sementara itu komandan SUBDENPOM I/1-2 Rantauprapat, Kapten.CPM. Rudi FP Simorangkir mengatakan, bahwa pihak Subdenpom sudah menerima pelimpahan kasus yaitu satu orang personil TNI AD aktif berisial BDL dan akan segera memanggil saksi dari pihak PT. agrinas maupun dari pihak pelapor.

Di akhir penyampaiannya, AKBP Wahyu Endrajaya mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan agar tetap tenang, menjaga kamtibmas, dan tidak mudah terprovokasi. Ia memastikan TNI dan Polri akan mengawal penegakan hukum ini secara profesional dan transparan.

Facebook Comments Box

Penulis : KB-070

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 99 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

BRIN Gali Visi Masa Depan Danau Toba Melalui Workshop Future Design

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB