Dandim Deli Serdang Tak Terima Anggota Intelnya Dikeroyok Oknum Anggota Ormas PP hingga Kritis : Jangan Ada yang Lindungi !

- Redaktur

Rabu, 22 Februari 2023 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG || Sangkakala7.tv
Anggota Unit Intel Kodim 0204/DS
Serka Amosta Bangun dikeroyok oknum Ormas saat berada di Warung Cafe Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/2/2023) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Komando Distrik Militer (Kodim) 02/04 Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan peringatan kepada organisasi masyarakat yang melakukan mengeroyok anggotanya bernama Serka Amosta Bangun.

Serka Amosta Bangun dianiaya delapan orang anggota Ormas PP di Kafe Gantang, Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, Kamis 16 Februari 2023 malam.

Komandan Kodim (Dandim) 02/04 Deli Serdang, Letkol Czi Yoga Febrianto memastikan dirinya tidak menerima melihat anak buahnya dianiaya hingga kritis.

“Jelas saya selaku Dandim 02/04 Deli Serdang tidak terima anggota saya dianiaya oleh oknum PP, ” tegasnya, Selasa (21/2/2023).

Yoga juga memberi peringatan kepada Ormas PP agar tidak melindungi anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap Serka Amosta.

“Saya minta ormas PP tidak ada yang melindungi oknum PP (pelaku),” jelasnya.

Meski begitu, Yoga memastikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisan dalam hal ini Polresta Deli Serdang. Dia meminta seluruh pelaku agar segera ditangkap.

“Saya sudah serahkan proses hukumnya ke Polresta. Semoga pelaku (lain) juga tertangkap,” pungkasnya.

Sementara, seperti diberitakan sebelumnya, hingga kini Serka Amosta Bangun tengah menjalani perawatan intensif. Dia merupakan intel Kodim 02/04 Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan satu dari delapan orang tersangka penganiayaan telah diamankan petugas. Saat ini petugas tengah mengejar tujuh orang tersangka lainnya.

“Pelaku berinisial IA umur 29 tahun sudah kita amankan. Sementara tujuh orang tersangka lainnya kini dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Ketujuh orang yang kini DPO tersebut yakni R (36), D (36), ID (38) dan D (28). Kemudian, A (38), I (33) dan F (32). Delapan pelaku merupakan anggota Ormas PP.

Kronologis kejadian :
Pada pagi harinya Serka Amosta Bangun baru saja melaksanakan monitor di wilayah Kecamatan STM Hilir. Sepulang dari memonitor di wilayah tersebut barulah ia singgah ke Warung Cafe milik warga bernama Subhan, yang berlokasi di Gang Pancasila, Pasar 15, Desa Limau Manis, pada Kamis (16/2/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Di sana ia istirahat sebentar bersama dua orang rekannya, Udin Perangin-angin dan Jhon yang merupakan anggota Ormas AMPI STM Hilir.

Ketika mereka sampai di lokasi, 11 orang anggota PP sudah tiba terlebih dahulu di lokasi dan dipimpin oleh Insanul Afwa.
Sebelum terjadi keributan, Serka Amosta Bangun beserta 2 rekannya itu sempat memesan minuman.

Belum sempat meminum minuman yang dipesan, rekan Serka Amosta Bangun yakni Udin Perangin-angin meminta untuk bernyanyi kepada pihak anggota PP.

Saat itu dijawab oleh anggota PP hanya Udin saja yang boleh bernyanyi. Mendengar hal tersebut Serka Amosta Bangun sempat menjawab kenapa hanya Udin saja yang boleh bernyanyi.

Disitulah momen anggota PP mulai menjawab dengan jawaban “terserah kamilah”.
Tidak lama berselang terjadi keributan mulut dan kemudian anggota PP langsung emosi dan membalikkan meja di tempat itu.

Untuk menghindari keributan, Serka Amosta Bangun hendak keluar dari cafe tersebut.
Melihat Serka Amosta Bangun akan pergi, Insanul Afwa mengejar Serka Amosta Bangun langsung memukul menggunakan botol minuman keras bersama sama 11 orang anggota PP lainnya.

Akibat pukulan tersebut Serka Amosta Bangun terjatuh di lantai dan kembali dikeroyok oleh 8 orang pelaku.

Karena kalah jumlah, Serka Amosta Bangun sempat melarikan diri menggunakan mobil miliknya menuju ke Rumah Sakit Patar Asih Lubuk Beringin.

Pada saat pemeriksaan di rumah sakit didapati luka pada bagian kelopak mata kiri serta tidak dapat melihat (gelap), kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mata Medan.

Saat ini posisi Serka Amosta Bangun sudah di Rumah Sakit Sumatera Eye Center Hospital (SEC Hospital) untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Irsan.

(R-001)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB