Humbahas-Sumut || Sangkakala7.tv
Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan DR. Oloan P. Nababan SH., MH, hadiri Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Humbahas Darwin S. Marbun, S.Pd, sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Gerindra, Rabu, 26/04/2023.
PAW yang terjadi di tubuh Partai Gerindra di pimpin langsung Ketua Umum Saut P. Simamora sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi Nomor 188.44/279KPTS/2023 tentang : Peresmian Pemberhentian Mora Tua Gajah MM dan Peresmian Pengangkatan Darwin S. Marbun, S.Pd Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbahas, tertanggal 05/04/2023.
Surat Ketua DPRD Humbang Hasundutan Nomor 170/413/DPRD/2022, Perihal ; Pergantian Antar Waktu dari partai Gerindra a/n Mora Tua Gajah MM, dan berita acara KPU KB HUMBAHAS, Nomor 236/PY.03.1/1216/2022 tanggal 14 April 2022, tentang ; pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW hasil pemilu Tahun 2019 vide surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab Humbahas Nomor : 248/PY.03.1/1216/2022 Tanggal 01 Maret 2022 perihal PAW anggota DPRD Kab Humbahas atas nama sdr Drs. Moratua Gajah MM.
Saut P. Simamora mengucapkan, selamat dan berharap kepada Anggota DPRD yang baru dilantik, agar momentum hari ini dijadikan makna tersendiri bagi seluruh masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan untuk waktu sisa masa jabatan ke depan dalam pelaksanaan fungsi–fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah bisa dilaksanakan dengan baik dan amanah,” ucapnya.
(KB-061)







