Pemegang Payu Dara Wanita di Mobil, Berhasil di Ringkus Sat Reskrim Polres Taput.

- Redaktur

Jumat, 26 Mei 2023 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara || Sangkakala7.tv
Pelaku pemengang payu dara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli ( KBT ) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Taput.

Tersangka berinisial OM (46), warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting tersebut berhasil di tangkap dari loket KBT Tarutuñg, Selasa, 23 mei 2023.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan penangkapan pelaku.

Zuhatta menjelaskan, korban dalam hal ini yakni JH (31), warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput tersebut melaporkan kejadian ke Polres Taput, Selasa, 23 Mei 2023.

” Dalam laporannya korban menjelaskan, bahwa saat itu korban menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung.

” Saat itu korban duduk di belakang supir dan di belakangnya tersangka duduk. Tak ada rasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja”.

” Tepat di dekat SPBU, Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung memegang payu dara nya sehingga terkejut dan memukul tangan tersangka”.

Setelah korban menjerit di dalam mobil, tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta supir mobil membawa nya melapor ke Polres Taput.

Setelah keterangan korban di minta, lalu tim opsnal bergerak mengejar pelaku.

Sekitar 3 jam kemudian tersangka berhasil di ringkus di Tarutung hendak mau masuk ke mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga.

“Setelah di periksa di unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya sengaja memegang payu dara korban”.

” Saat kejadian itu, tersangka naik mobil KBT dari Medan tujuan Tarutung, sedangkan korban naik dari Siborongborong tujuan yang sama.

” Tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil menantang, sehingga nekat memegang payu daranya untuk melampiaskan hasrat nya tanpa memikirkan resikonya”.

Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon takut di massakan warga kalau tidak turun duluan.

” Selanjutnya tersangka menumpang angkot ke Tarutung dengan niat melarikan diri ke Sibolga karena yakin korban akan melaporkan peristiwa tersebut.

Lebih dalam Zuhatta menambahkan, saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Taput dengan Kasus Percabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(KB-062)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB