Kepala DPKP Kabupaten Bekasi Hasan Basri : Butuh Penambahan Perlengkapan Damkar, Tenaga Personil dan Mobil Pemadam Kebakaran

- Redaktur

Senin, 12 Juni 2023 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Tugas seorang pemadam kebakaran sangatlah berat, karena harus berjuang memadamkan kobaran api yang sangat besar. Profesinya penuh resiko dan dilakukan dengan tiba-tiba dan selalu dalam keadaan darurat serta tidak pernah ada jadwalnya.

Untuk menunjang keamanan bencana kebakaran di 23 Kecamatan Kabupaten Bekasi, sudah waktunya membutuhkan sarana-prasarana (sarpras) pemadam kebakaran yang canggih.

Setiap ada bencana, termasuk non kebakaran dan ancaman yang langsung terhadap warga, yang pertama turun adalah Rescue.

Petugas pemadam kebakaran beresiko terkena Api, Asap Beracun, Benda Tajam, Permukaan Licin, Cairan Biologis, Bahan Kimia yang tumpah dan Sengatan Listrik.

Tanpa adanya perlengkapan yang lengkap, petugas pemadam kebakaran tidak akan bisa memasuki gedung yang terbakar, untuk menyelamatkan seseorang yang terjebak dalam bangunan.

Dalam menjalankan tugas profesinya, para pemadam kebakaran harus mengutamakan keselamatan dirinya sendiri.

Perlengkapan Damkar yang harus dikenakan untuk melancarkan misi pemadaman kebakaran, yaitu :
1. Helm pemadam
2. Sepatu Boots Safety pemadam
3. Sarung tangan pemadam.
4. Alat Pernapasan BERTEKANAN Udara Breathing Apparatus
5. Baju tahan panas
6. Baju tahan api

– Fungsi Helm Pemadam sama dengan fungsi helm pada umumnya, yakni untuk melindungi kepala.

Perbedaannya dengan helm biasa adalah bentuknya. Bentuk helm pemadam ini memang dibuat khusus, dengan menggunakan kaca transparan di bagian depan dan menggunakan kain di bagian belakang. Helm ini akan melindungi semua bagian kepala dan akan menjamin kepala aman.

– Sepatu Boots Safety adalah sepatu khusus yang digunakan dalam menyelamatkan kaki.

– Sarung Tangan Khusus Damkar didesain dan dilengkapi dengan reflector. Di mana reflektornya adalah berupa reflector yang bisa menyala saat keadaan gelap atau saat ada cahaya. Reflector ini akan memudahkan para damkar untuk mengetahui posisi tangannya saat memegang selang air pemadam.

– Alat Pernapasan Bertekanan Udara Breathing Apparatus :
Fungsi utama Breathing Apparatus, membantu untuk melakukan pernafasan terutama ketika dalam keadaan atau peristiwa berbahaya. Alat ini dibuat untuk penggunaan di darat dan juga di bawah air yang biasa disebut Self Contained Underwater breathing apparatus atau SCUBA.

– Perbedaan produk baju pemadam Tahan Panas dan Tahan Api.

Baju Tahan Panas memiliki sifat Lentur dan juga terbuat dari Bahan cotton.

Baju Tahan Api biasanya terbuat dari bahan aluminium foil.

Baju Tahan Panas tentunya memiliki fungsi melindungi para pengguna dari panasnya suhu api atau kebakaran.

Baju Tahan Api memiliki fungsi mampu melindungi para pengguna dari kobaran api yang sedang menyala.

Baju Tahan Api merupakan salah satu baju khusus untuk pemadam kebakaran, dimana telah dilengkapi pula dengan celana yang terbuat dari bahan tahan api aluminium foil tebal. Bahkan baju ini juga sudah dilengkapi dengan penutup kepala yang sudah berlapis kaca bening, senter, sepatu pemadam, sarung tangan serta tidak lupa tabung oksigen.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Bekasi Hasan Basri, mengatakan, Baju pemadam kebakaran menjadi salah satu alat kelengkapan yang sangat penting sekali bagi personil pemadam kebakaran saat terjadi kebakaran, Rabu 7 Juni 2023.

Dari dua jenis baju pemadam kebakaran tersebut, untuk Baju Tahan Panas masih kurang dari jumlah yang idealnya, sedangkan untuk Baju Tahan Api DPKP sama sekali tidak memilikinya. Jadi apabila ada korban terjebak Kobaran Api didalam gedung, tim Damkar tidak bisa menerobos untuk menyalamatkan jiwa korban, kata Hasan Basri.

Kemudian Hasan Basri menuturkan, personil DPKP sangat membutuhkan juga Alat Potong ( Cutter ) dan Alat Renggang ( Spreader), yang digunakan untuk mengevakuasi korban yang terjepit oleh benda-benda metal, seperti flat besi, tuturnya.

“Untuk mengevakuasi korban yang terjepit benda-benda berat yang sulit di pindahkan atau sulit di buka,
DPKP Kabupaten Bekasi hingga saat ini menggunakan alat seadanya, yaitu : linggis, palu dan gerenda.”

“Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Bekasi Hasan Basri, mengakui bahwa pihaknya masih kekurangan Perlengkapan Damkar, Armada, Personil dan Tim Tenaga Ahli untuk mengantisipasi seluruh wilayah di Kabupaten Bekasi.”

Hasan Basri menjelaskan, wilayah Kabupaten Bekasi memiliki 23 Kecamatan, tetapi DPKP hanya memiliki 10 pos yang disiagakan untuk memenuhi layanan, itu sudah termasuk tiga pos yang baru.

10 Pos Siaga, yaitu : Mako Cikarang Barat, Babelan, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Metland Cibitung, Tarumajaya dan Tambun Selatan.
3 pos yang baru ; Kecamatan Serang Baru, Sukatani dan sekitar Komplek Stadion Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur.

Lebih dalam, Kadis DPKP mengatakan, 10 pos pemadam kebakaran masih sangat minim untuk menjangkau pelayanan ke seluruh masyarakat.
Idealnya “Satu Kecamatan Satu Pos”, jadi se-Kabupaten Bekasi harus ada 23 pos damkar,” jelasnya.

Selain pos, lanjut Hasan, unit armada pemadam kebakaran juga masih jauh dari kebutuhan. Karena saat ini hanya ada 14 unit mobil pemadam kebakaran, diantaranya ada 5 armada pemadam kebakaran yang sudah berusia lebih dari 20 tahun.

Mirisnya, ketika terjadi kebakaran kita kesulitan mencari sumber air.
Karena tidak adanya Hydrant dan penampungan air (danau-red) di tempat kejadian, kami harus mengambil air ke Kalimalang, ucap Hasan Basri.

Di lapangan Tim Damkar selalu terkendala dengan jarak tempuh ke tempat kejadian, sumber air, kemacetan lalulintas dan sempitnya jalan di perumahan warga.

Hasan Basri Kepala DPKP Kabupaten Bekasi menegaskan, pesatnya laju pembangunan gedung-gedung pencakar langit hingga 30 lantai di wilayah Kabupaten Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyalamatan Kabupaten Bekasi tidak memiliki kendaraan pemadam kebakaran model tangga.

Mobil Damkar ini berfungsi untuk menyediakan tangga. Truk tangga digunakan untuk mengevakuasi korban atau menjangkau lokasi-lokasi kebakaran di tempat tinggi, seperti gedung bertingkat.
Ketinggian yang mampu dicapai antara 10 – 72 meter, tegasnya.

Selanjutnya, Untuk mendukung penerapan peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan kebakaran, Kepala DPKP Kabupaten Bekasi menuturkan, minimnya pelaksana tugas Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran.

Kepala DPKP Hasan Basri berencana mengusulkan penambahan Pakar Ahli K3 Kebakaran, untuk mengidentifikasi sumber risiko kebakaran serta menentukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di sektor Industri, gedung bertingkat, tutupnya.

(HMA)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Tapanuli Tengah Canangkan Sensus Ekonomi 2026
Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Sekda Humbahas Sambangi Dinas PSDA dan BBPJN Sumut
Pemkab Bekasi Dorong Kolaborasi Pentahelix dalam Pengawasan Pendapatan Daerah
Targetkan Rp 3,8 Triliun, Pemkab Bekasi Optimalkan Pajak Daerah di Tengah Tantangan Fiskal
Masinton Pasaribu Lantik Sejumlah Pejabat Administratif Eselon III dan IV
Ratusan Warga Gelar Aksi, Ini Penjelasan Bupati Tapteng
Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026
Pemkab Bogor Siapkan Surat Edaran Pencegahan Perilaku LGBT, Libatkan Tokoh Agama hingga Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:31 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Canangkan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:46 WIB

Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Sekda Humbahas Sambangi Dinas PSDA dan BBPJN Sumut

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:25 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Kolaborasi Pentahelix dalam Pengawasan Pendapatan Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:39 WIB

Masinton Pasaribu Lantik Sejumlah Pejabat Administratif Eselon III dan IV

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:27 WIB

Ratusan Warga Gelar Aksi, Ini Penjelasan Bupati Tapteng

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapanuli Tengah Canangkan Sensus Ekonomi 2026

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:31 WIB