KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Aksi buang sampah sembarangan oleh seorang pengendara motor di Jalan Raya Bosih, Kecamatan Cibitung terekam kamera televisi sirkuit tertutup (Closed Circuit Television/CCTV).
Dari tampilan kamera CCTV tersebut, seorang pengendara sepeda motor matic berwarna merah, berplat nomor B 4952 UAV tampak dengan santai dan tidak bertanggung jawab membuang sampah yang dibungkus dalam kantong plastik berwarna merah di pinggir jalan tembok samping Pasar Induk Cibitung yang sudah terpasang CCTV dan Sepanduk Himbauan untuk tidak membuang sampah. Rabu, 14 Juni 2023.
Hal kejadian pembuangan sampah sembarangan kerab terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, walau sudah ada himbauan dan pemasangan spanduk dan CCTV beberapa warga masyarakat pengendara mobil dan motor seenaknya tanpa merasa bersalah dan berdosa membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya.

Atas kejadian-kejadian tersebut, Dinas Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, harus bertindak tegas dan tanpa ada pembiaran terhadap pelaku pelanggar perda.
Lurah Wanasari Sarkum, menyayangkan adanya prilaku tidak bertanggung jawab dan tak terpuji warga masyarakat pelaku pembuang sampah sembarangan, padahal pemerintah sudah memasang spanduk peringatan terpasang di lokasi tersebut.
Lebih lanjut Lurah Sarkum menambahkan Kelurahan Wanasari bersama Babinsa dan Bimaspol (3 Pilar-red) selalu konsen dan berupaya melaksanakan patroli menjaga Keamanan, Ketertiban dan Keindahan di wilayah Kelurahan Wanasari, “ujarnya.
Selain patroli kita juga memasang cctv ditempat-tempat yang memang banyak membuang sampah untuk mengatasi dan mengantisipasi adanya oknum yang nekat membuang sampah sembarang di kawasan ruas jalan khususnya di Jalan Bosih Raya, ujarnya

Kita menghimbau kepada masyarakat Kelurahan Wanasari umumnya warga Kabupaten Bekasi bahwa membuang sampah bukan pada tempatnya apalagi di pinggir jalan sudah melanggar peraturan peraturan daerah No 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
Selain kita memperingatkan kepada warga masyarakat yang membuang sampah dan kita selalu melaporkan kepada pihak penegak peraturan daerah yaitu perda yang kewenangannya ada di Satpol PP Kabupaten Bekasi, kelurahan sifatnya hanya menghimbau dan menegur, selanjutnya kita laporkan kepada Pol PP sebagai penegak perda.
Sebagai Kepala Pemerintah Kelurahan Wanasar dirinya mengajak kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan keindahan.
Saya menghimbau kepada masyarakat kelurahan wanasari khususnya masyarakat Kecamatan Cibitung mari kita menjaga kebersihan, keindahan di wilayah kita khususnya di Kelurahan Wanasari, “pungkasnya.
(Nhs)







