Pedagang Tape Nekat Tikam Supir Grab Online Sampai Mati.

- Redaktur

Kamis, 20 Juli 2023 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Tersingung merasa direndahkan saat di nasehati, seorang pedagang tape AS (27) nekat menusuk korbannya supir grab online SP (53) hingga meninggal dunia di Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.

Kombes Pol Twedi Aditya Kapolres Metro Bekasi mengungkapkan penangkapan pelaku pembunuhan Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Senin, 23.30 Wib, 17 Juli 2023, oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi.

“setelah mendapat informasi bahwa adanya penemuan mayat driver grab online, tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, Satuan Reskrim Polsek Serang Baru dan Subdit Jatanras Direktorat Krimum Polda Metro Jaya melakukan identifikasi terhadap pelaku secara cepat dengan menggunakan Metode Scientific Investigation, sehingga pada tanggal 18 juli 2023 tim telah mengetahui identitas pelaku, dan pada tanggal 19 juli 2023 tepatnya pukul 02.00 Wib, pelaku di amankan di kediamannya daerah Cilangkara beserta barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya”, ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan,
Pelaku sebelumnya pada tanggal 17 Juli 2023, sekitar Pukul 20.30 Wib, tersangka AS memesan Grab Car menggunakan handphone milik Agus dari daerah Kranji Bekasi Kota, tepatnya di Jalan Sultan Agung Kota Baru, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi menuju Cilangkara, Cikarang Kabupaten Bekasi.

Kemudian pada saat driver grab car tersebut sampai di titik penjemputan, tersangka AS naik di mobil ertiga tersebut, kemudian tersangka AS mengobrol dengan korban dengan percakapan masalah ilmu, dan korban mengatakan ; “Lu kalau merantau kemana-mana harus isi ilmu, emang lu mau di injek-injek ?”, sambil mendorong kepala pelaku dengan menggunakan tangan kiri korban.

Lantaran tersangka AS menjadi sakit hati atas ucapan dan sikap korban, tersangka lalu menusuk korban dengan menggunakan pisau.

“Merasa tersinggung dengan ucapan korban, tersangka langsung menusuk korban dengan sebilah pisau yang sudah di bawanya dari kediaman Saksi Ombi, dengan luka tusukan di perut, di dagu, di punggung, kejadian sekitar pukul 22.30 Wib”, terang Kapolres.

Pasal yang di sangkakan kepada pelaku Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana.(Penjara paling lama 20 thn), Unsur Pasal 340 kurungan 15 tahun penjara.

“Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar atau mati, dengan hukuman penjara selama lamanya lima belas tahun.”

(ASP/NHS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru