KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Tersingung merasa direndahkan saat di nasehati, seorang pedagang tape AS (27) nekat menusuk korbannya supir grab online SP (53) hingga meninggal dunia di Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.
Kombes Pol Twedi Aditya Kapolres Metro Bekasi mengungkapkan penangkapan pelaku pembunuhan Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Senin, 23.30 Wib, 17 Juli 2023, oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi.
“setelah mendapat informasi bahwa adanya penemuan mayat driver grab online, tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, Satuan Reskrim Polsek Serang Baru dan Subdit Jatanras Direktorat Krimum Polda Metro Jaya melakukan identifikasi terhadap pelaku secara cepat dengan menggunakan Metode Scientific Investigation, sehingga pada tanggal 18 juli 2023 tim telah mengetahui identitas pelaku, dan pada tanggal 19 juli 2023 tepatnya pukul 02.00 Wib, pelaku di amankan di kediamannya daerah Cilangkara beserta barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya”, ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan,
Pelaku sebelumnya pada tanggal 17 Juli 2023, sekitar Pukul 20.30 Wib, tersangka AS memesan Grab Car menggunakan handphone milik Agus dari daerah Kranji Bekasi Kota, tepatnya di Jalan Sultan Agung Kota Baru, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi menuju Cilangkara, Cikarang Kabupaten Bekasi.

Kemudian pada saat driver grab car tersebut sampai di titik penjemputan, tersangka AS naik di mobil ertiga tersebut, kemudian tersangka AS mengobrol dengan korban dengan percakapan masalah ilmu, dan korban mengatakan ; “Lu kalau merantau kemana-mana harus isi ilmu, emang lu mau di injek-injek ?”, sambil mendorong kepala pelaku dengan menggunakan tangan kiri korban.
Lantaran tersangka AS menjadi sakit hati atas ucapan dan sikap korban, tersangka lalu menusuk korban dengan menggunakan pisau.
“Merasa tersinggung dengan ucapan korban, tersangka langsung menusuk korban dengan sebilah pisau yang sudah di bawanya dari kediaman Saksi Ombi, dengan luka tusukan di perut, di dagu, di punggung, kejadian sekitar pukul 22.30 Wib”, terang Kapolres.
Pasal yang di sangkakan kepada pelaku Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana.(Penjara paling lama 20 thn), Unsur Pasal 340 kurungan 15 tahun penjara.
“Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar atau mati, dengan hukuman penjara selama lamanya lima belas tahun.”
(ASP/NHS)








