Tapanuli Utara || Sangkakala7.tv
Sekitar 100 warga Desa Silosung, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, melakukan Aksi Demo mendatangi Kantor Bupati Tapanuli Utara dan Kantor Casip Tapanuli Utara, Jumat (22/07/2023).
Dalam Aksi Demo warga mengatakan:
√ 1. Batalkan hasil pilkades Silosung tanggsl 15 Juni 2923.
√ 2. Lakukan pemilihan kepala desa ulang.
√ 3. Ganti PPKD Silosung.
√ 4. Periksa calon Kepala Desa yang terlibat melakukan curang.
√ 5. Copot Camat Simangumban
Warga mendesak pillkades di desanya diulang, batalkan hasil pilkades Silosung, karena banyak kecurangan.
Pertama massa mendatangi Kantor Catatan Sipil (Casip) Tapanuli Utara, menanyakan adanya data penduduk pemilih yang tidak berdomisili di Desa Silosung, ternyata menunjukkan data KartuTanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) diduga terstruktur dan terencana hanya untuk memenangkan salah satu calon, penduduk yang tidak berdomisili di Desa Silisung, tidak memiliki Rumah, tidak memiliki usaha, tidak memiliki tanah sama sekali tidak pernah tinggal di Silosung.
Pemilihan kepala desa di Tahun 2021 warga tersebut memilih di Desa Simangumban Jae, desa yang bertetangga dengan Silosung.

Dinas Catatan Sipil Tapanuli Utara tidak mengkroscek fisik perpindahan penduduk dan sudah mengeluarkan data penduduk (KTP, KK), akibatnya hasil pilkades Desa Silosung dikategorikan Pilkades Curang tidak sesuai Perbub Taput Tahun 2016.
warga menyampaikan aspirasinya, bahwa pilkades di desanya diwarnai banyak kecurangan terstruktur dan terencana, ungkap Sahala Arfan Saragih SH.
Perwakilan warga, Sahala Arfan Saragih SH mengemukakan kecurangan yang ditemukan adalah, adanya sebelas (11) pemilih ikut mencoblos penduduk yang tidak pernah berdomisili di Desa Silosung serta ditemukan daftar pemilih ganda.
Selain itu, setelah pencoblosan ditutup, jumlah surat suara pemilih yang tercatat dalam buku hadir tidak dihitung dan dicocokkan dengan jumlah surat suara yang masuk.
Kejanggalan lainnya, pada kotak suara terakhir yang dihitung ada surat suara lembaran yang tidak dilipat.
“Karena ditemukan kecurangan dan panitia tidak netral, pilkades Silosung cacat hukum, DPT tidak ditandatangani salah satu calon Kepala Desa Silosung Lambok Sitompul, maka diminta wajib dibatalkan,” tandasnya.
Perlu diketahui, Pilkades Desa Silosung diikuti 2 orang calon yakni Lambok Panjaitan incumben nomor urut 2 mendapat suara 106 orang, Lambok Sitompul nomor urut 1 mendapatkan suara 98 orang, maka kuat dugaan pemilih 11 oranglah memenangkan calon nomor urut 2.
Warga mendesak Bupati Tapanuli Utara Drs.Nikson Nababan Msi, agar memeriksa dugaan kecurangan yang dilakukan panitia pilkades.
Warga juga menuntut pembatalan Pilkades Silosung serta menggelar pilkades ulang dengan panitia baru yang bersih dan netral.

“Jika tuntutan tidak diperhatikan, warga akan melakukan aksi demo lagi, serta menempuh upaya hukum sehingga kecurangan tidak terulang lagi,” imbuh perwakilan demonstran.
Setelah menggelar orasi, perwakilan warga ditemui Sekda Drs. Indra Simaremare, Pemkab Taput sudah membahas hasil pilkades Silosung, namun butuh waktu proses penyelesaian yang disengketakan, namun warga tidak terima karena peraturan Bupati, jadi yang menyelesaikan permasalahan haruslah Bupati, ujar perwakilan warga.
Kami Warag Silosung melakukan Aksi ini adalah menindak lanjuti hasil rapat gabungan DPRD Taput, pada hari Senin 17 Juli 2023 memutuskan agar Pemerintah Tapanuli Utara menindaklanjuti daftar pemilih tetap (DPT) Silosung, hal itulah penyebab kedatangan warga Silosung.
Orasi warga berahir hingga menjelang malam hari, Bupati Taput tidak menemui warganya, untuk menjawab semua aspirasi yang disuarakan.
(Tohap Simaremare)







