Gubernur Bali Wayan Koster, Meminta Biaya Swab Tes PCR Diturunkan Menjadi 700 Ribu Rupiah dan Swab Tes Rapid Antigen Menjadi 100 Ribu Rupiah.

- Redaktur

Minggu, 4 Juli 2021 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR-BALI | Sangkakala TV-
Sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang ditindaklanjuti Gubernur Bali dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE Gubernur Bali No.9 Tahun 2021, pada poin 3 huruf l disebutkan ; bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sesuai dengan kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster, memberi kesempatan kepada pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi untuk mendapatkan suntikan vaksin di Wantilan DPRD Bali. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya di Denpasar, Sabtu (3/7).

“Bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan dapat mendatangi wantilan DPRD Bali untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19,” kata Suarjaya.

Ia menambahkan, mulai besok, Minggu (4/7), pelayanan vaksinasi di Wantilan DPRD Bali dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali, yang beroperasi setiap hari pada pukul 08.00 – 14.00 Wita.
Tentunya dengan keterbatasan waktu tersebut dihimbau kepada calon penerima vaksin untuk datang lebih awal ke lokasi.

Calon penerima vaksin harus dalam keadaan sehat. Karena itu akan dilakukan screening sebelum bisa mendapatkan vaksinasi. Selain itu wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), calon penerima vaksin agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), khususnya untuk usia dibawah 18 tahun.

Sedangkan bagi penyintas Covid-19 bisa mendapatkan vaksin tiga bulan setelah negatif Covid-19.

Suarjaya berharap dalam pelaksanaan vaksinasi agar masyarakat mengedepankan protokol kesehatan.

“Apalagi dalam kondisi PPKM darurat, dalam pelaksanaan vaksinasi kita wajib melaksanakan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 seperti memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak dan tentunya mentaati aturan yang ada,” kata birokrat asal Desa Pengastulan, Buleleng.

Masih terkait PPDN, selain kebijakan terkait vaksin, Kadiskes Suarjaya menambahkan Gubernur Bali Wayan Koster juga menyampaikan arahan terkait harga tes PCR dan antigen.

Menurut Suarjaya, Gubernur Koster meminta biaya swab tes PCR diturunkan menjadi 700 ribu rupiah. Begitu juga dengan swab tes rapid antigen agar diturunkan menjadi 100 ribu rupiah.

“Kami berharap semua laboratorium kesehatan yang ada di Bali agar menyesuaikan,” kata Suarjaya. (CVS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Tapteng Raih Penghargaan Tertinggi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
TP-PKK Toba Gelar PITA CANTIK, Ajak Perempuan Peduli Deteksi Dini Kanker Serviks
Kadis Dukcapil Humbahas Berikan Penghargaan Pegawai Terbaik Triwulan I Tahun 2026
Pemkab Toba Perkuat Sinergi dengan APDESI Melalui Pertemuan Triwulan
Perkuat Pelayanan Kesehatan, Pemkab Humbahas Jalin Kerja Sama dengan RS Columbia Asia Medan
Sulawesi Tengah Raih Indeks Kerukunan Tinggi Nasional, Ketua FKUB Sulteng: Ini Buah Kerja Keras Semua Pihak
Pemkab Humbahas Gelar Advokasi dan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG)
PMD Deli Serdang Hadiri Dialog dan Pelatihan Penyembelihan Halal Program MBG
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:20 WIB

Pemkab Tapteng Raih Penghargaan Tertinggi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:40 WIB

TP-PKK Toba Gelar PITA CANTIK, Ajak Perempuan Peduli Deteksi Dini Kanker Serviks

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:03 WIB

Kadis Dukcapil Humbahas Berikan Penghargaan Pegawai Terbaik Triwulan I Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:13 WIB

Perkuat Pelayanan Kesehatan, Pemkab Humbahas Jalin Kerja Sama dengan RS Columbia Asia Medan

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:09 WIB

Sulawesi Tengah Raih Indeks Kerukunan Tinggi Nasional, Ketua FKUB Sulteng: Ini Buah Kerja Keras Semua Pihak

Berita Terbaru