Pekanbaru, Riau || Sangkakala7.tv
Pegiat Anti Korupsi dari Lembaga Swadaya Masyarakat – Badan Demokrasi Anti Korupsi (LSM-BADAI) mendesak dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya untuk segera melakukan pemanggilan serta memeriksa Kabid. Sarana dan prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas dugaan Mark-up dan pengurangan mutu material pembangunan 2 (dua) Gedung SMPN dibawah Naungan Disdik Kota Pekanbaru, Riau.
Ketua Umum (Ketum) LSM Badai, Hotma Ebert, ST mengatakan pihaknya telah melaporkan Kabid.Sarpras Disdik Pekanbaru selaku PPK yang menaungi 2 Proyek Gedung SMPN Kota Pekanbaru tahun 2021, serta disertai hasil perhitungan kerugian Negara, dan dokumen pendukung, serta dokumen rencana pekerjaan.
“Kami berharap Bapak Kajari lakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Penyimpangan 2 proyek pembangunan gedung SMPN tersebut serta memanggil pejabat dan kontraktor yang diduga memperkaya diri dari Dana APBD Pekanbaru tersebut. karena Berdasarkan investigasi, kami mendapati adanya dugaan kerugian Negara sekitar Rp.2 Miliar lebih,” Papar Ebert, Kamis (14/9/2023), kepada Awak Media di Pekanbaru.
Menurut Ebert yang juga ahli teknik sipil ini, pihaknya menduga ada banyaknya pengurangan volume yaitu pemakaian material yang tidak sesuai kesepakatan, berupa lantai, cat, plafon dan material lainnya.
“Berdasarkan estimasi hitungan pada pembangunan gedung SMPN di Jalan Muhajirin kami menduga kerugian sekitar Rp.1,7 Miliar. Sedangkan, untuk Pembangunan SMPN di Jalan Taman Karya kami menduga kerugian sekitar Rp.1,1 Miliar,” terang Ebert.
Diberitakan sebelumnya, bahwa LSM BADAI telah melaporkan ke Kejari Pekanbaru terkait adanya dugaan korupsi pada dua paket pengerjaan gedung SMPN yang dinaungi oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tersebut. Adapun kedua proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran /TA.2021, yaitu belanja modal bangunan gedung tempat pendidikan SMPN Baru Jalan Muhajirin dengan nilai pekerjaan Rp. 4,7 Miliar sumber dana dari APBD Pekanbaru yang dimenangkan oleh PT. DKMP.
Kemudian, Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan SMPN Baru Jalan Taman Karya dengan nilai Rp.3,8 Miliar yang juga bersumber dari APBD Kota Pekanbaru dimenangkan oleh PT CN.
Hingga saat ini, awak media masih meng-konfirmasi dan meminta tanggapan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal. Sayangnya, belum ada jawaban atau belum berhasil dikonfirmasi terkait indikasi Perbuatan melawan Hukum tersebut.
(KP-065)
Sumber : LSM Badai








