Tangkap Oknum Pelaku Pungli dan Pemalsu Tanda Tangan pada Program PTSL di Kelurahan Wanasari

- Redaktur

Kamis, 26 Oktober 2023 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI || Sangkakala7.tv
Manfaat yang diperoleh masyarakat dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) diantaranya, masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha.

Sarkum, S.I.P., MM, Lurah Wanasari mengatakan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekarang itu di Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung adalah kesinambungan dari tahun 2018, ada sekitar 800 bidang yang belum jadi karena waktu itu udah habis anggarannya.

Nih Tahun 2023 ini ada lagi, tapi menindaklanjuti yang belum jadi pada tahun 2018 itu, kita melaksanakan yang tersisa beberapa bidang dan itu formasi kemarin sih dari BPN itu 800-an, kata Lurah Wanasari, pada Selasa 24 Oktober 2024.

Banyak juga yang beda luas, itu diukur ulang tinjau kembali, verifikasi kembali. Terus data-datanya juga harus valid, jangan sampai nanti kalau udah jadi ternyata luasnya beda luas yang otomatis kan akan di komplain masyarakat, kata Sarkum.

Sedangkan untuk biaya pendaftaran pembuatan sertifikat PTSL, sudah menyampaikan kepada RT/RW yang resminya berdasarkan Keputusan 3 Menteri yaitu Rp 150.000.

Nah kalau nanti ada oknum meminta atau pungli kepada warga masyarakat, ya oknumnya harus tanggung resikonya, karena sebelum pelaksanaan program PTSL sudah ada sosialisasi dan arahan dari pihak BPN.

Program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) di Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, ternodai Dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar atau Pungli dan dugaan pemalsuan tandatangan dengan Stempel oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tardi Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung saat dikonfirmasi Sangkakala 7 mengatakan, sangat mendukung program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warnasari, karena sangat membantu masyarakat.

Saya mengetahui ada program PTSL di Kelurahan Wanasari, ketika saya di telepon Sekretaris Kelurahan Wanasari, katanya ada warga saya (RT 001/RW 001) yang mengajukan pembuatan sertifikat PTSL.

Saya sebagai Ketua RT 001/RW 001 datang ke Kantor Kelurahan untuk mengecek dan verifikasi kelengkapan berkas warga saya, kata Tardi.

Lanjut Ketua RT 001 / RW 001, begitu berkas di buka, saya kaget sudah ada tanda tangan dan Stempel RT 001/RW 001, dengan tegas saya katakan ; bahwa tanda tangan dan Stempel yang ada di berkas tersebut adalah palsu, saya RT baru belum pernah tandatangan dan Stempel berkas pengajuan PTSL tahun 2023 ini, ucapnya.

Perlu diketahui, sudah berapa kali saya minta ke mantan RT 001 agar buku dan stempel diserah terimakan, tapi jawaban mantan RT bahwa Stempel beli sendiri. Jadi sampai sekarang tidak ada serah terima buku dan stempel dari RT yang lama, akhirnya saya selaku Ketua RT membeli Buku dan Stempel baru, terang Tardi.

Kemudian Ketua RT 01 menjelaskan, pemalsu tandatangan dan Stempel diduga dilakukan oleh oknum-oknum tim panitia PTSL Tahun 2018 (tim yang lama), dengan alasan urgent. Pada hal saya selalu siap 24 Jam melayani warga, ungkapnya.

Saya punya harga diri dan tidak mau diinjak-injak, atas perbuatan pelaku pemalsu tanda tangan saya dan Stempel RT 001/RW 001, telah saya laporkan ke Pengacara yang berkedudukan di Jakarta, ungkapnya.

Ketua RT Tardi berharap pada kepolisian dan kejaksaan, agar bergerak cepat untuk melakukan tindakan terukur, guna mencari dan menangkap pelaku dan kroni-kroninya, untuk diadili dan dipenjarakan, harapnya.

Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat.

Seorang warga Kelurahan Wanasari yang tidak bersedia disebut jatidirinya, mengeluhkan proses pembuatan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Lebih dalam ia mengatakan, bahwa ia harus merogoh kocek agar bisa sertifikat tanahnya diterbitkan.

Hasil penelusuran Sangkakala 7 dilapangan, Ironis ada oknum yang diduga melakukan pungli untuk pengurusan Sertifikat PTSL di Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

NS diduga menerima transfer uang sebesar Satu Juta Rupiah dan Lima Ratus Ribu Rupiah, melalui Bank BJB dengan Nom Rekening 0120044xxxxxx.

Bukti transfer uang dilakukan pada tanggal 23 dan 24 Oktober 2023.
Dalam Resi bukti transfer tertulis untuk Bayar PTSL berinisial AGM.

Diduga NS adalah salah seorang Ketua RT di Kelurahan Warnasari Kecamatan Cibitung.

(R-001)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelayanan SKCK di MPP Kendal Resmi Beroperasi Kembali, Ini Jadwal Lengkapnya
Polres Tojo Una-Una Dampingi Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026
BMKG: Utara Jawa Barat Masuk Musim Kemarau Lebih Awal, Bogor Raya dan Sekitarnya Menyusul Juni
Petani di Tamansari Bogor Mengaku Diintimidasi, Desak Gubernur Turun Tangan
Pemkab Bogor Tutup TPA Ilegal di Waru Jaya Parung, Warga Sambut Positif ‎
Direktur PDAM Uwe Lino Imran. SH, Bersihkan Material Sidemen dan Mengganti Komponen Mekanikal Elektrikal yang Rusak
Masyarakat Surati DPRD Humbahas, Minta RDP Terkait Dugaan Keracunan MBG
Pengangguran di Kota Bogor Capai 88 Ribu Orang, Pemkot Genjot Job Fair dan Pelatihan Kerja
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:35 WIB

Pelayanan SKCK di MPP Kendal Resmi Beroperasi Kembali, Ini Jadwal Lengkapnya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:25 WIB

Polres Tojo Una-Una Dampingi Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:08 WIB

BMKG: Utara Jawa Barat Masuk Musim Kemarau Lebih Awal, Bogor Raya dan Sekitarnya Menyusul Juni

Minggu, 26 April 2026 - 08:42 WIB

Petani di Tamansari Bogor Mengaku Diintimidasi, Desak Gubernur Turun Tangan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Pemkab Bogor Tutup TPA Ilegal di Waru Jaya Parung, Warga Sambut Positif ‎

Berita Terbaru

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB