H. Irpan Haeroni. SE Anggota Komisi V DPRD Propinsi Jawa Barat, Ajak Masyarakat Kembangkan Potensi Desa Wisata.

- Redaktur

Minggu, 5 November 2023 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat H.Irpan Haeroni. SE, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Desa Wisata bersama warga, dan Tokoh Masyarakat di Kampung Baru RT 016 RW 06 Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan, Sabtu, 03/11/2023.

Sosialisasi peraturan daerah kali ini memaparkan peran dan fungsi Anggota DPRD yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah tentang Desa Wisata

H.Irpan Haeroni menuturkan,  Peraturan Daerah tentang Desa Wisata dibuat sebagai payung hukum yang mengatur agar potensi wisata daerah dapat lebih berkembang.

Dengan adanya Perda ini dapat memberikan ruang terhadap Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan pariwisata.”tutur nya.

H. Irpan Haeroni juga menjelaskan kepada masyarakat yang hadir mengenai Tugas dan Wewenang DPRD, yang diantaranya;
Membentuk peraturan daerah bersama Kepala Daerah, Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, Serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD”, jelasnya.

Masuk Disesi tanya jawab salah satu warga menanyakan tentang Apakah tugas DPRD Kota/Kabupaten, dengan DPRD Propinsi dan DPR RI apa tidak tumpang tindih?

H.iIrpan Haeroni mengatakan, Setiap daerah memiliki Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Yang artinya, saat ini setiap Pemerintah Daerah  memiliki Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
bersumber analisis perencanaan pembangunan salahsatunya dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) daerah dari tingkat dusun desa kota, kabupaten, provinsi hingga ketingkat pusat yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama  oleh Pemerintah dan DPR.

Sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Nasional lebih efektif dan akuntabel”, pungkasnya.

(R-001/NHS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelayanan SKCK di MPP Kendal Resmi Beroperasi Kembali, Ini Jadwal Lengkapnya
Polres Tojo Una-Una Dampingi Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026
BMKG: Utara Jawa Barat Masuk Musim Kemarau Lebih Awal, Bogor Raya dan Sekitarnya Menyusul Juni
Petani di Tamansari Bogor Mengaku Diintimidasi, Desak Gubernur Turun Tangan
Pemkab Bogor Tutup TPA Ilegal di Waru Jaya Parung, Warga Sambut Positif ‎
Direktur PDAM Uwe Lino Imran. SH, Bersihkan Material Sidemen dan Mengganti Komponen Mekanikal Elektrikal yang Rusak
Masyarakat Surati DPRD Humbahas, Minta RDP Terkait Dugaan Keracunan MBG
Pengangguran di Kota Bogor Capai 88 Ribu Orang, Pemkot Genjot Job Fair dan Pelatihan Kerja
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:35 WIB

Pelayanan SKCK di MPP Kendal Resmi Beroperasi Kembali, Ini Jadwal Lengkapnya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:25 WIB

Polres Tojo Una-Una Dampingi Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:08 WIB

BMKG: Utara Jawa Barat Masuk Musim Kemarau Lebih Awal, Bogor Raya dan Sekitarnya Menyusul Juni

Minggu, 26 April 2026 - 08:42 WIB

Petani di Tamansari Bogor Mengaku Diintimidasi, Desak Gubernur Turun Tangan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Pemkab Bogor Tutup TPA Ilegal di Waru Jaya Parung, Warga Sambut Positif ‎

Berita Terbaru

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB