Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat H.Irpan Haeroni. SE, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Desa Wisata bersama warga, dan Tokoh Masyarakat di Kampung Baru RT 016 RW 06 Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan, Sabtu, 03/11/2023.
Sosialisasi peraturan daerah kali ini memaparkan peran dan fungsi Anggota DPRD yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah tentang Desa Wisata
H.Irpan Haeroni menuturkan, Peraturan Daerah tentang Desa Wisata dibuat sebagai payung hukum yang mengatur agar potensi wisata daerah dapat lebih berkembang.

Dengan adanya Perda ini dapat memberikan ruang terhadap Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan pariwisata.”tutur nya.
H. Irpan Haeroni juga menjelaskan kepada masyarakat yang hadir mengenai Tugas dan Wewenang DPRD, yang diantaranya;
Membentuk peraturan daerah bersama Kepala Daerah, Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, Serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD”, jelasnya.
Masuk Disesi tanya jawab salah satu warga menanyakan tentang Apakah tugas DPRD Kota/Kabupaten, dengan DPRD Propinsi dan DPR RI apa tidak tumpang tindih?

H.iIrpan Haeroni mengatakan, Setiap daerah memiliki Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Yang artinya, saat ini setiap Pemerintah Daerah memiliki Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
bersumber analisis perencanaan pembangunan salahsatunya dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) daerah dari tingkat dusun desa kota, kabupaten, provinsi hingga ketingkat pusat yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR.
Sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Nasional lebih efektif dan akuntabel”, pungkasnya.
(R-001/NHS)








