Home / TNI

Personil Gabungan PPKM Darurat Bertindak Tegas, Sejumlah Pengendara Kenderaan Roda 4 Kebingungan di Bundaran Grand Wisata Tambun.

- Redaktur

Senin, 12 Juli 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Menurut surat edaran mobilitas penduduk ini berpotensi untuk memperluas penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan. Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 09, Tahun 2021, sudah diatur tentang Work From Home (WFH) dan juga ketentuan Work From Office (WFO). Baik bagi sektor esensial, termasuk sektor pemerintahan dan kritikal.

Sebanyak 196 unit Mobil kendaraan Roda empat diputar balik Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. Seluruh kendaraan tersebut dihimbau untuk putar balik karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pada pos penyekatan, mereka melakukan pelanggaran terhadap PPKM Darurat, di Gerbang tol bundaran Grand wisata,Desa Lambang sari, Kecamatan Tambun Selatan, kabupaten Bekasi,” kata Pelda Boyatni Senin (12/7/2021).

Pelda Boyatni menjelaskan 18 Personil Gabungan siap melaksanakan PPKM darurat termasuk BKO Armed 7/Gs kegiatan bertujuan penyekatan kegiatan aktivitas masyarakat di wilayah Desa lambang Sari kecamatan Tambun Selatan, ” jelasnya.

Pelda Boyatni Dalam penerapan ppkm darurat menghimbau bagi pengguna jalan untuk tidak keluar rumah, guna memutus mata rantai covid-19,” tegasnya.

Dengan di bantu personil Armed 7/Gs Pelda Boyatni sebagai Babinsa Setia Darma Koramil 01 Tambun menuturkan, “apabila pengguna jalan tidak bisa menunjukan surat exencial yang sudah ditentukan, maka pengguna jalan akan dihimbau untuk putar balik arah,” cap Pelda Boyatni

Namun demikian pelaksanaan dilapangan belum sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam SE Gubernur itu, maupun yang ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan tersebut didasari atas perkembangan kasus Covid-19 masih menunjukkan eskalasi peningkatan bahkan di luar Jawa-Bali.
Oleh karenanya, “PPKM Darurat luar Jawa-Bali ini diharapkan menjadi cara pemerintah untuk mengambil langkah antisipatif agar jangan sampai terjadi kondisi yang semakin tidak kondusif,” harap Pelda Boyatni.
(Wiro)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BNN Donggala Jemput Bola Berikan Penyuluhan Tentang Bahayanya Narkoba, Di SMP Negeri 5 Sirenja
“Ketua Umum PP Pencak Silat Militer, Kukuhkan Pengprov PSM Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat di Palu”
Penutupan TMMD ke-128 di Cigudeg, Sinergi TNI dan Pemkab Bogor Percepat Pembangunan Desa
Bupati Humbahas Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumdis Danramil 05 Doloksanggul
Bupati Humbahas bersama Dandim 0210/TU Resmikan Jembatan Bailey “Aek Uram”, Bisa Dilintasi Tank TNI
Kodim 0416/Bute, Polres Bungo dan BPBD Evakuasi Korban Longsor di Dusun Empelue, Polres Bungo dan BPBD Evakuasi Korban Longsor di Dusun Empelu ada
Utamakan Olahraga untuk Kebugaran Tubuh, Dandim 0210/TU Tunjukkan Kepedulian kepada Prajurit Yon TP 955/HS
Babinsa Kodim 0416/Bute Gerak Cepat Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:46 WIB

BNN Donggala Jemput Bola Berikan Penyuluhan Tentang Bahayanya Narkoba, Di SMP Negeri 5 Sirenja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:55 WIB

“Ketua Umum PP Pencak Silat Militer, Kukuhkan Pengprov PSM Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat di Palu”

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:35 WIB

Penutupan TMMD ke-128 di Cigudeg, Sinergi TNI dan Pemkab Bogor Percepat Pembangunan Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:11 WIB

Bupati Humbahas Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumdis Danramil 05 Doloksanggul

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:13 WIB

Bupati Humbahas bersama Dandim 0210/TU Resmikan Jembatan Bailey “Aek Uram”, Bisa Dilintasi Tank TNI

Berita Terbaru