Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

- Redaktur

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang pelaku dari beberapa lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan, Iptu Frins Sigiro, menyampaikan bahwa dari enam tersangka yang diamankan, tiga di antaranya diduga berperan sebagai pengedar.
“Tiga orang diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah ini,” ujar Iptu Frins Sigiro.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 27 Mei 2026 terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di Jalan Bakkara, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Humbahas melakukan penyamaran di lokasi. Sekitar pukul 21.15 WIB, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Ronal Sitorus bergerak menuju lokasi dan mendapati dua pria yang mencurigakan di pinggir jalan.

Keduanya kemudian diamankan, masing-masing berinisial HVP (18), warga Sirisirisi Doloksanggul dan DSP (19), warga Sosor Gonting Doloksanggul.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 5,67 gram, dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor. Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DSP mengaku memperoleh ganja kering tersebut dari seorang pria berinisial KS. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada pukul 22.06 WIB berhasil mengamankan KS (28), warga Gonting Bulu Desa Sosor Gonting Doloksanggul bersama dua rekannya, yakni OPS (24), warga Lumban Baringin Desa Hutaraja Doloksanggul yang juga diduga berperan sebagai pengedar dan AP (20), warga Parbontian Desa Sosor Gonting Doloksanggul di sebuah rumah di Desa Sosor Gonting.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto 1,68 gram, alat hisap sabu, plastik klip, mancis serta barang lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, dari tangan tersangka AP juga ditemukan ganja kering dengan berat bruto 5,43 gram yang baru beberapa saat dibeli dari KS serta satu batang rokok berisi campuran ganja kering seberat 0,46 gram.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Berdasarkan keterangan tersangka OPS, tim kembali mengamankan seorang pelaku lain pada Kamis, 28 Mei 2026 pukul 13.35 WIB berinisial RPP (23), warga Nagatimbul Desa Sirisirisi Kecamatan Doloksanggul yang juga diduga berperan sebagai pengedar.

Dari tersangka RPP, petugas menyita ganja kering dengan berat bruto 72 gram, 30 lembar kertas pembungkus, satu unit timbangan elektrik serta satu unit telepon seluler. RPP mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Kota Medan.

Saat ini, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting, terutama dalam memberikan informasi guna mendukung pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : KB-061

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya
Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir
Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta
80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land
Kapolsek VII Koto Ilir Turun ke Lokasi Dugaan PETI, Tak Ditemukan Aktivitas Saat Sungai Surut
Sidang Praperadilan Luis, Saksi Ahli: Tindak Pidana TNI Wajib Diproses Penyidik Polri
Pondok Sarang Narkoba Digerebek, Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja
Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polres Humbahas Gelar Operasi Sarang Narkoba
Berita ini 213 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:20 WIB

Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Kapolsek VII Koto Ilir Turun ke Lokasi Dugaan PETI, Tak Ditemukan Aktivitas Saat Sungai Surut

Berita Terbaru