*Jangan Klik !, Awas Modus Penipuan Aplikasi APK Pemilu 2024*

- Redaktur

Jumat, 2 Februari 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Riau || Sangkakala7.tv
Diera perkembangan dan kemajuan teknologi digitalisasi marak muncul berbagai Modus Penipuan atau Kejahatan Siber, yakni Modus File APK lewat Whatsapp dan Medsos, masyarakat harus berhati-hati terhadap perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.

Polda Riau langsung melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan dengan Modus mengatasnamakan PPS Pemilu 2024.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri mengatakan modus penipuan ini sama dengan penipuan APK Pemilu, berupa format file APK kiriman Undangan yang marak muncul pada aplikasi Whatsapp dan Medsos.

“Kita sedang menyelidiki modus penipuan file APK PPS Pemilu ini. Modus kejahatan pesan teks file APK ini sedang marak terjadi di Media sosial,” ujar Fajri kepada Wartawan, Kamis (01/02/2024).

Fajri mengatakan bahwa, APK merupakan singkatan dari Application Package File, adalah format berkas yang digunakan untuk mendistribusikan dan memasang software dan middle – Ware ke Hp Android.

“Namun, biasanya APK ini memang tidak ada dijual di Toko Aplikasi resmi Google Playstore,” terang Fajri.

Lanjut Fajri , modus penipuan ini bekerja dengan cara mengirimkan Link atau tautan aplikasi APK Pemilu kepada Calon korbannya melalui WhatsApp dan Media sosial lainnya. Dan, Menurut Fajri, APK Pemilu itu merupakan penipuan.

“Jadi Saya imbau Warga untuk tidak mengklik tautan APK penipuan tersebut. Karena kalau diklik, aplikasi APK akan terunduh dan terpasang di perangkat korban. Ketika aplikasi tersebut sudah terpasang di HP korban, maka aplikasi tersebut secara otomatis langsung mencuri data data pribadi korban, seperti nomor telepon, alamat email, dan data Perbankan, jelas Fajri.

Fajri mengingatkan Warga Masyarakat Umum untuk tidak terpancing mengklik Link Aplikasi tersebut.

“Untuk kedepan, jika warga menerima aplikasi dari sumber yang tidak jelas, jangan langsung diklik. Periksa terlebih dahulu aplikasi tersebut sebelum mengunduhnya,” imbau Fajri menutup.

(KP-065)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

BRIN Gali Visi Masa Depan Danau Toba Melalui Workshop Future Design

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB