H.Irpan Haeroni.SE : Anak Merupakan Generasi Emas, Berikan Ruang Yang Layak dan Pantas Agar Mereka Bisa Semakin Berkembang

- Redaktur

Selasa, 20 Februari 2024 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adikarya Parlemen :
H.Irpan Haeroni.SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Irpan Haeroni.SE mengatakan, Anak merupakan generasi emas, berikan ruang yang layak dan pantas agar mereka bisa semakin berkembang, Senin, 19 Februari 2024.

Perlindungan anak di ranah daring dan digital perlu menjadi perhatian bersama, mengingat dengan kemudahan akses yang didapatkan anak tanpa pengawasan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi dan anak rentan menjadi korban kejahatan online.

Perlindungan anak terhadap dunia digital sebenarnya bukan hal yang baru, dunia pendidikan menjadi tempat yang ramah, aman, dan menyenangkan bagi setiap anak, sehingga pendidikan ramah anak yang merupakan hak anak bisa diwujudkan.

Tingkatkan kewaspadaan orang tua dalam mengawasi anak-anaknya, terutama yang ada di permukiman padat.

Politisi dari Fraksi Gerindra Persatuan Irpan Haeroni menegaskan, Perlindungan Anak harus diperhatikan dari adanya perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, yang telah membawa perubahan sosial secara mendasar dalam kehidupan masyarakat. Hal ini sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak, tegasnya.

Anak harus mendapat perlindungan dari kemungkinan adanya dampak negative dalam perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Harus ada upaya preventif dan melakukan koordinasi kerjasama perlindungan anak, agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak.

Lanjut Irpan Haeroni, Undang-undang tentang Perlindungan Anak No. 35/2014 dijelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak harus diberikan, agar diskriminasi dan tindakan kekerasan lainnya tidak terjadi, sebagaimana asas (prinsip) yang melatarbelakangi hadirnya Undang-undang tersebut, tutupnya.

(R-001)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba
DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025
Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026
DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025
Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen
Komisi A DPRD Toba Konsultasi Terkait SP4N Lapor ke Diskominfo Medan
Polemik Akses Pers di DPRD Humbahas, SPRI Taput Angkat Bicara
Anggota DPR RI Komisi X dari Partai Demokrat, Ucapkan Selamat Hari Jadi Sumatera Utara ke-78
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:50 WIB

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:26 WIB

DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:38 WIB

Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:48 WIB

DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:41 WIB

Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen

Berita Terbaru

Pemerintahan

Minggu, 5 Jul 2026 - 09:47 WIB