Adikarya Parlemen :
H.Irpan Haeroni.SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Irpan Haeroni mengatakan, Perkembangan teknologi informasi yang pesat, mengakibatkan nilai-nilai toleransi beragama semakin melemah dan manusia semakin mudah tersulut konflik karena perbedaan pandangan pada suatu fenomena, Selasa 20/02/2024.
Kerukunan umat beragama dalam keseharian perlu diperkuat demi menciptakan kerukunan dan inklusivitas di masyarakat.
Pemahaman agama dan kurangnya paparan terhadap keragaman agama bisa menjadi penghalang sekaligus ancaman dalam upaya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan pemahaman dan penghormatan yang semakin tinggi terhadap perbedaan, maka masyarakat dapat menjadi lebih inklusif dan harmonis.
Kebebasan beragama sebagai hal yang teramat penting karena Indonesia merupakan bangsa yang sangat beragam (Bhineka Tunggal Ika), saling menghormati di antara masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan.
“Supremasi hukum memiliki peran penting untuk menjamin dan menghormati hak setiap warga negara”.
Lebih lanjut, Irpan Haeroni menjelaskan, Penguatan Moderasi Beragama diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 58 Tahun 2023, yang di sahkan Presiden Joko Widodo.
Peraturan ini bertujuan memperkuat harmoni dan persatuan antar umat beragama di tanah air,” jelas Irpan.
Kebebasan beragama di Indonesia dijamin konstitusi, dan negara ini sangat menghormati hak setiap individu dalam memilih dan menjalankan agama dengan bebas.
DPRD Provinsi Jawa Barat, H.Irpan Haeroni.SE dari Fraksi Gerindra Persatuan menegaskan, “kerukunan umat beragama menjadi salah satu pilar utama dalam membangun Provinsi Jawa Barat yang lebih baik. Kerukunan antar beragama sebagai kekuatan yang mampu menyatukan masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi.
Irpan Haeroni berharap, semua pihak dapat memperkuat kerukunan antar umat beragama di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Provinsi Jawa Barat.
Setiap warga masyarakat dapat hidup berdampingan, saling menghormati dan toleransi, tutupnya.
(R-001)





