Tapanuli Utara || Sangkakala7.tv
Proyek Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, sebesar Rp.16.326.714.574, APBD T.A.2023 di Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumut, jadi sorotan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dari Dapil 3, Kecamatan Siborongborong, Kecamatan Muara.
Kaitan dengan hal tersebut Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara melakukan kunjungan Kerja ke Daerah pemilihan masing-masing, pada Jumat, 5 April 2024.
Setelah Nota Pengantar Bupati Tapanuli Utara atas Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023 pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, di Gedung DPRD pada 2 April 2024 lalu.
Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan 3 Tapanuli Utara (Siborongborong dan Muara) yang melaksanakan tugas diantaranya, Raguel Simanjuntak (Partai Golkar), Parsaoran Siahaan (Hanura), Tohonan Lumbantoruan (Partai Perindo), Parel Nababan (Partai Nasdem), melakukan kunjungan kerja atas realisasi Anggaran tersebut.

Pada kunjungan Kerja DPRD tersebut, menemukan sejumlah pengerjaan Proyek Tidak Tepat Guna dan sebahagian diduga ada pengurangan volume yang sudah realisasi di Kecamatan Siborong-borong.
Beberapa proyek tersebut diantaranya, Pembangunan Unit Pengelolaan Pakan Konsentrat Unggas (Dak Fisik) sebesar Rp. 380.000.000,- belum bisa dipergunakan sebagaimana peruntukannya, seogianya sudah memproduksi pakan ternak.
Proyek Pembangunan Unit pengelolaan pakan konsentrat unggas yang Nilai kontrak nya sebesar Rp. 380.000.000,- belum selesai, dikerjakan hingga kunjungan DPRD ke lokasi di Desa Bahal batu kecamatan Siborongborong, terbukti dengan arus listrik belum tersambung, dudukan mesin belum teratur sebagaimana di yang tertuang dikontrak kerja.
Kalau ada kendala masalah sambungan listrik, Saya akan bantu, saya bisa komunikasi dengan pihak PLN, sebut Parsaoran Siahaan, kepada perwakilan Dinas Ketapang yang mendampingi kunker DPRD tersebut.
Ketua Kelompok Tani Muda Usaha, Naek Sihombing mengatakan, “mesin ini baru diantar kesini, belum bisa kami gunakan,” sebutnya kepada anggota DPRD yang datang kunker ke lokasi.

Demikian juga dengan proyek pembangunan/rehabilitasi jaringan Air Tanah dalam/dangkal yang berada di 3 titik dengan besaran anggaran sebesar Rp. 214.969.599,- dengan anggaran sebesar itu, hanya dinikmati oleh pribadi, pada hal kelompok yang membuat permohonan, ini harus ditanyakan bagaimana instalasi air tersebut, sebut Parsaoran Siahaan.
Parsaoran menambahkan, melihat anggaran yang begitu besar, sebaiknya pada proyek seperti ini sudah sepatutnya menggunakan Solar Cell, untuk menghemat listrik.
Perencanaan yang paling utama, sebab pembangunan tanpa ada perencanaan, akan sia-sia, tidak bermanfaat untuk masyarakat, jadi apa gunanya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara membuat anggaran untuk pembangunan kalau tidak bisa untuk mendorong pembangunan khususnya di bidang Pertanian, sebut Parsaoran.
Proyek Jaringan Irigasi D.I Hariara Silaban, Desa Siborongborong II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, yang dikerjakan oleh CV Sitopak, dengan anggaran Rp1.2 Miliar dari Dina PUTR, juga jadi perhatian dari Kunjungan kerja anggota DPRD dari Daerah Pemilihan 3 Tapanuli Utara, menghitung besaran anggaran yang didapat perlu dihitung volumenya apakah ini sudah sesuai, ujarnya.
(Tohap Simaremare)







