Komisi V DPRD Jabar H.Irpan Haeroni SE Melaksanakan Sosialisasi Perda Nom 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

- Redaktur

Selasa, 23 April 2024 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adikarya Parlemen :
H.Irpan Haeroni.SE, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar.

Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Hadirnya Perda tentang pengembangan Ekonomi Kreatif, merupakan payung hukum bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, maupun pemerintah untuk memberikan ruang pelayanan agar ekonomi kreatif bisa terus berkembang secara kontinu.

Sektor ekonomi kreatif terbukti sumber dan kekuatan ekonomi baru. Sektor ekonomi kreatif, memberikan sumbangan yang positif bagi perekonomian Indonesia.

Irpan Haeroni SE, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar mengatakan ; untuk menggerakkan sektor ekonomi kreatif memerlukan kebersamaan dan sinergi dari semua pihak pelaku ekonomi kreatif.

Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, memuat 26 BAP yang terdiri dari 51 pasal, secara rinci memaparkan berbagai hak dan kewajiban baik dari pemerintah maupun masyarakat terutama masyarakat yang mempunyai atensi pada pengembangan produk usaha khususnya produk ekonomi kreatif.

Ekonomi kreatif juga butuh sinergi dan kerjasama para inventor, sinergi ini akan mendorong karya-karya kreatif untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih besar, ” kata Irpan, di kediamannya di Perum Griya Bhagasasi, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Senin 22 April 2024.

Irpan Haeroni Politisi Partai Gerindra menjelaskan, industri ekonomi kreatif dapat menjadi sektor unggulan, karena bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi pengangguran.

Hal ini dipaparkan H.Irpan Haeroni.SE, Anggota Fraksi Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil IX Kabupaten Bekasi, dalam melaksanakan Sosialisasi Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Saat ini ekonomi kreatif menjadi sektor unggulan, karena merupakan potensi daerah dan sebagian besar masyarakat hidup dari sektor tersebut.

Irpan Haeroni, berharap inovasi-inovasi pelaku industri kreatif atau pengrajin harus terus digali agar produknya mampu bersaing di pasar global yang nantinya bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut.

Salah satu kewajiban dari pelaku usaha, membuat produk yang berkualitas dan bermutu. Khusus untuk produk pangan harus memenuhi syarat aman dan halal untuk dikonsumsi.

Sejalan dengan kewajiban itu, pemerintah perlu hadir dengan sederet kewajiban yang harus direalisasikan diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan untuk kegiatan ekonomi kreatif.

Pembinaan pelaku ekonomi kreatif oleh pemerintah daerah itu bisa diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pelatihan produk ekonomi kreatif

Irpan Haeroni Politisi Partai Gerindra menegaskan, Pengembangan ekonomi kreatif khusus untuk produk kuliner, perlu dilakukan fasilitasi sertifikasi halal dengan target seluruh produk usaha kuliner seluruhnya difasilitasi dengan sertifikat halal.

“Oleh karena itu, peran Pemerintah Daerah dan Swasta sangat penting dalam melakukan pembinaan, pelatihan dan fasilitasi usaha industri kreatif.”

Secara garis besar, industri kreatif adalah konsep bisnis inovatif yang mengedepankan ide, gagasan, informasi, dan kreativitas sebagai faktor utama, tutupnya.

(R-001)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba
DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025
Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026
DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025
Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen
Komisi A DPRD Toba Konsultasi Terkait SP4N Lapor ke Diskominfo Medan
Polemik Akses Pers di DPRD Humbahas, SPRI Taput Angkat Bicara
Anggota DPR RI Komisi X dari Partai Demokrat, Ucapkan Selamat Hari Jadi Sumatera Utara ke-78
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:50 WIB

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:26 WIB

DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:38 WIB

Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:48 WIB

DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:41 WIB

Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bergerak Cepat dan Totalitas, Bupati Tapteng Apresiasi Polri

Kamis, 2 Jul 2026 - 21:37 WIB

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri HUT APKASI ke‑26

Kamis, 2 Jul 2026 - 21:34 WIB