H.Irpan Haeroni.SE Gelar Sosper Tentang Lahan Pertanian dan Tenaga Kerja

- Redaktur

Minggu, 5 Mei 2024 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H.Irpan Haeroni.SE ; “Jangan sampai kuning padi itu lebih mahal dari pada Emas”

Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Persatuan, Irpan Khaeroni, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat, tentang lahan pertanian dan tenaga kerja, di Ruko Pasar Bersih Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia. Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 4 Mei 2024.

H.Irpan Haeroni Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Komisi 5 dari Fraksi Gerindra Persatuan 2 Periode terpilih 2019-2024 dan 2024 – 2029 menempatkan persoalan lahan pertanian (sawah) dan tenaga kerja menempati urutan prioritas, pembahasan pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Kantor Sekretariat DPC Pepera Kabupaten Bekasi.

Kabupaten Bekasi sebagai daerah dengan luas kawasan industri terbesar di Asia tenggara, dirinya mengatakan sebagai anggota dewan yang di Lantik di periode 2019-2024 sebelum UUD Omnibus Law di tetapkan oleh pemerintah pusat.

Sebagai anggota DPRD Provinsi Jabar mendorong agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada Bupati, pada saat itu bahkan dirinya berujar kepada Bupati ; “Jangan sampai kuning padi itu lebih mahal dari pada Emas”.

“Alhamdulillah dengan pertimbangan berbagai pihak ditetapkanlah Kabupaten Bekasi 30. 000 Hektar untuk menjadi (LP2B) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujarnya.

H.Irpan Haeroni juga menjelaskan, Salah satu tupoksi atau tugas utama anggota Dewan yaitu Hak inisiatif DPRD adalah hak untuk mengajukan usul rancangan peraturan daerah, hak inisiatif ini merupakan hak yang dimiliki oleh anggota DPRD untuk melaksanakan fungsinya di bidang legislasi, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat undang-undang.

“Dalam kurun waktu 5 tahun DPRD Prov Jawa Barat periode 2019-2024, kalau tidak salah ada 25 Peraturan Daerah yang dibuat oleh DPRD Jabar. Tujuannya untuk membenahi kegiatan-kegiatan dimasyarakat yang dikelola dan di naungi Peraturan Daerah dengan harapan tercipta sebuah sistem pemerintahan yang baik antar pemerintah dengan masyarakat, salah satunya peraturan daerah perluasan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Pelaksanaan sosialisasi Perda kali ini diikuti oleh ketua Papera Hasbi Asidiki Msi, berikut puluhan anggota dan pengurus daerah Pepera Kabupaten Bekasi.

(NHS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba
DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025
Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026
DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025
Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen
Komisi A DPRD Toba Konsultasi Terkait SP4N Lapor ke Diskominfo Medan
Polemik Akses Pers di DPRD Humbahas, SPRI Taput Angkat Bicara
Anggota DPR RI Komisi X dari Partai Demokrat, Ucapkan Selamat Hari Jadi Sumatera Utara ke-78
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:50 WIB

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:26 WIB

DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:38 WIB

Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:48 WIB

DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:41 WIB

Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bergerak Cepat dan Totalitas, Bupati Tapteng Apresiasi Polri

Kamis, 2 Jul 2026 - 21:37 WIB

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri HUT APKASI ke‑26

Kamis, 2 Jul 2026 - 21:34 WIB