Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Menuntaskan Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi

- Redaktur

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi awalnya merupakan milik bersama antara Pemeritah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi.

Pemisahan aset berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Atas kesepakatan itu, kedua pemerintahan menyepakati bahwa Pemerintah Kota Bekasi membayar kompensasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Atas pembayaran kompensasi tersebut, aset Perumda Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi, menjadi milik Pemkot Bekasi.

Hj Rukmini Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi saat dihubungi melalui WhatsApp pada Senin 06 Mei 2024 mengatakan, seiring akan berakhirnya masa jabatan periode 2019-2024 pada pertengahan Agustus 2024 mendatang, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi dapat menyelesaikan tugas konstitusi nya. Salahsatunya telah menuntaskan tugas pemisahan PDAM Bhagasasi Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi

“Komisi satu juga harus menorehkan prestasi, kalau buat saya bahwa komisi satu akhirnya mendorong untuk terjadinya pemisahan PDAM Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi buat kolektif kolegial berhasilnya DPRD sekarang yang itukan sejak tahun belakangan belum berhasil.

Paling gak di akhir masa jabatan ini, paska pengakhiran kerja sama antara Tirta Bagasasi dengan Kota Bekasi untuk penguatan infrastruktur penyediaan air minum untuk masyarakat Kabupaten Bekasi. Kemudian perubahan badan hukum Perusahan Umum Daerah, ujarnya.

Lebih lanjut Hj.Rukmini menjelaskan beberapa tugas legislatif yang sedang dijalankan yaitu : mengawal perjalanan pilkada dan mengawal membangun system memperkuat skema Pilkades 2025

Kemudian sedang memastikan tenaga kerja non ASN tenaga kerja dilingkungan Kabupaten Bekasi baik K2 atau THL sebanyak 10.091 itu bisa kita P3K kan, jelasnya.

Selanjutnya pekerjaan rumah yang harus di selesaikan yaitu ; penguatan untuk BUMD lainnya seperti BBWM dan pembahasan APBD dan KUA-PPAS dapat diselesaikan. Ya walaupun nanti ga akan selesai karena paling ga bisa diselesaikan pada periode berikutnya periode 2024-2029, tutup Rukmini.

(NHS/R-001)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba
DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025
Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026
DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025
Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen
Komisi A DPRD Toba Konsultasi Terkait SP4N Lapor ke Diskominfo Medan
Polemik Akses Pers di DPRD Humbahas, SPRI Taput Angkat Bicara
Anggota DPR RI Komisi X dari Partai Demokrat, Ucapkan Selamat Hari Jadi Sumatera Utara ke-78
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:50 WIB

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:26 WIB

DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:38 WIB

Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:48 WIB

DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:41 WIB

Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bergerak Cepat dan Totalitas, Bupati Tapteng Apresiasi Polri

Kamis, 2 Jul 2026 - 21:37 WIB

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri HUT APKASI ke‑26

Kamis, 2 Jul 2026 - 21:34 WIB