Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi awalnya merupakan milik bersama antara Pemeritah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi.
Pemisahan aset berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Atas kesepakatan itu, kedua pemerintahan menyepakati bahwa Pemerintah Kota Bekasi membayar kompensasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Atas pembayaran kompensasi tersebut, aset Perumda Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi, menjadi milik Pemkot Bekasi.
Hj Rukmini Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi saat dihubungi melalui WhatsApp pada Senin 06 Mei 2024 mengatakan, seiring akan berakhirnya masa jabatan periode 2019-2024 pada pertengahan Agustus 2024 mendatang, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi dapat menyelesaikan tugas konstitusi nya. Salahsatunya telah menuntaskan tugas pemisahan PDAM Bhagasasi Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi
“Komisi satu juga harus menorehkan prestasi, kalau buat saya bahwa komisi satu akhirnya mendorong untuk terjadinya pemisahan PDAM Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi buat kolektif kolegial berhasilnya DPRD sekarang yang itukan sejak tahun belakangan belum berhasil.
Paling gak di akhir masa jabatan ini, paska pengakhiran kerja sama antara Tirta Bagasasi dengan Kota Bekasi untuk penguatan infrastruktur penyediaan air minum untuk masyarakat Kabupaten Bekasi. Kemudian perubahan badan hukum Perusahan Umum Daerah, ujarnya.
Lebih lanjut Hj.Rukmini menjelaskan beberapa tugas legislatif yang sedang dijalankan yaitu : mengawal perjalanan pilkada dan mengawal membangun system memperkuat skema Pilkades 2025
Kemudian sedang memastikan tenaga kerja non ASN tenaga kerja dilingkungan Kabupaten Bekasi baik K2 atau THL sebanyak 10.091 itu bisa kita P3K kan, jelasnya.
Selanjutnya pekerjaan rumah yang harus di selesaikan yaitu ; penguatan untuk BUMD lainnya seperti BBWM dan pembahasan APBD dan KUA-PPAS dapat diselesaikan. Ya walaupun nanti ga akan selesai karena paling ga bisa diselesaikan pada periode berikutnya periode 2024-2029, tutup Rukmini.
(NHS/R-001)







