KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Keputusan Pemerintah untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 (PPKM level 4), perpanjangan di mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan PPKM level 4 ini terdapat beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Satgas Gabungan bersama
Peltu Dede Sonjaya Koramil 01 Tambun gelar PPKM level 4
di Pos Sasak Jarang Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan kabupaten Bekasi, pada Senin (26/07/2021).
Sebanyak 22 Personil TNI POLRI dan Dishub laksanakan Kegiatan Penyekatan Pemberlakuan PPKM Darurat dengan pembatasan mobilitas masyarakat yg tidak memiliki kegiatan Essensial dan Kritikal di Larang Keluar tetap di rumah saja, tetap selalu melaksanakan protokol kesehatan 5M yakni Mencuci Tangan , Memakai masker, Menjaga jarak ,Mejauhi Kerumunan,
Membatasi Mobilisasi dan Interaksi masyarakat, “terang nya.
Bagi pengguna jalan yang akan memasuki Area Posko Sasak Jarang, jika tidak memiliki Kegiatan Essensial, Kritikal dan Ijin operasional dan mobilitas kegiatan industri di larang memasuki wilayah dari arah Kab Bekasi ke Arah Kota Bekasi.
Kendati demikian masih ada saja warga pengguna jalan tidak memakai Masker, ” jelasnya.
Petugas gabungan memeriksa seluruh kendaraan yang melintas. Hasilnya 230 kendaraan pribadi, dan 290 sepeda motor yang dipaksa putar balik. Pengguna kendaraan tidak membawa kelengkapan perjalanan seperti surat keterangan rapid antigen dengan hasil negatif, atau keterangan sudah vaksinasi Covid-19, “tutupnya. (Wiro)








