Ket foto : Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga (Sangkakala7.tv/Humas Polres Sibolga).
Sibolga, Sumut || Sangkakala7.tv
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menggerebek lokasi peredaran narkotika di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Kamis (23/5/2024), sekitar pukul 15.45 WIB.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 14 bungkus ganja dengan berat total 14,4 gram. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial MDBM Alias D (48), terduga pengedar ganja yang telah menjadi target operasi pihak kepolisian.
“Ia benar, 14,4 gram ganja berhasil kita amankan,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R Hutagaol, Jumat (24/5/2024), membenarkan penangkapan tersangka.
Dipaparkannya, MDB berhasil ditangkap setelah Tim Opsnal Polres Sibolga melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan aktivitas peredaran ganja yang dilakukan oleh tersangka, yang merupakan warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
“Tim melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan pemantauan, mereka berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti, yang kemudian diakui oleh MDB sebagai miliknya,” sambung Rahmad R Hutagaol
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1), UU Nomor 35 Rahun 2009 Tentang Narkotika.
(Dzulfadli Tambunan)







