Polisi Tangkap RH Pemerkosa Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD

- Redaktur

Selasa, 28 Mei 2024 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Seorang pria berinisial RH (43) tega menyetubuhi putri kandungnya, ESH (18) sejak kelas 3 SD hingga lulus SMA di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

ESH harus menanggung trauma akibat mendapatkan perlakuan cabul dari ayahnya selama bertahun-tahun.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W. Baringbing mengatakan, RH sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pada Sabtu ( 25/5/2024).

“Penangkapan RH dilakukan setelah EM (38) ibu dari korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput,” kata W. Baringbing, Senin (27/5).

Menurut Aiptu W Baringbing, dari pengakuan korban, pemerkosaan yang dilakukan oleh RH terhadap korban itu terjadi sejak kelas 3 SD hingga yang terakhir April 2024.

Pilihan Redaksi
Brutal Geng Pemerkosa Turis Perempuan di India
Ibu Ungkap Pengakuan Pegi alias Perong di Kasus Vina
Gadis Buton Diperkosa 8 Pria di 5 Tempat, Diancam Sebar Video

“Perbuatan tersangka mencabuli korban di beberapa tempat kadang di rumah, kadang di kebun, dan di beberapa tempat saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama-sama dengan mereka,” jelasnya.

Pemerkosaan itu tambahnya, bermula terjadi di rumah mereka, setiap melakukan perbuatan tersebut, ayah korban selalu membujuk dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.

“Menurut korban, dirinya nekat melaporkan kejadian tersebut setelah bekerja di salah satu rumah makan setelah lulus SMA,” urainya

Aiptu W. Baringbing menyebutkan pada Januari 2024, korban sudah bekerja di sebuah warung rumah makan di Taput, selama bekerja biasanya setiap Sabtu, ESH selalu pulang ke rumah.

“Kemudian selama dua minggu korban tidak pulang pada sabtu ( 25/5/2024 ) tersangka menghubungi korban melalui telephone WA agar pulang,” urainya

Tak sanggup lagi untuk menanggung beban, lalu korban menceritakan hal tersebut kepada temannya, SJS, yang merupakan karyawan di rumah makan tempat ESH bekerja.

“Korban menceritakan kepada SJS, kalau korban mau keluar dari rumah makan tersebut karena khawatir didatangi ayahnya,” paparnya.

Kemudian SJS menyuruh korban berterus terang kepada pemilik warung rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi.

Akhirnya peristiwa tersebut diceritakan dan pemilik warung langsung bergerak melaporkan RH ke Polres Taput dan ibu korban.

“Dan tersangka pun hari itu langsung ditangkap, saat diperiksa tersangka RH mengakui perbuatan tersebut,” paparnya.

Dia menambahkan tersangka RH saat ini sudah ditahan dan dikenakan melanggar pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002,” bebernya.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan
Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung
Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum
KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak
Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya
Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir
Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta
80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:54 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kabupaten Toba Raih Dua Penghargaan Lomba Posyandu Sumut 2026

Sabtu, 7 Nov 2026 - 19:11 WIB