KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Petugas gabungan laksanakan kegiatan Penyekatan PPKM Darurat berlokasi di Jl. Diponegoro Sasak Jarang perbatasan Kab. Bekasi dan Kota Bekasi, Selasa (27/O7/2021).
Penyekatan tersebut melibatkan TNI AD Koramil 01/Tambun Kodim 0509/Bekasi Bersama BKO Yon Armed 7/GS dan dari Polsek Tambun, serta Dishub Kabupaten Bekasi.
Pelda Yudi Kurnianto Anggota Babinsa Koramil 01/Tambun menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat sesuai sejak di berlakukannya PPKM level IV terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai 02 Agustus 2022, sesuai perpanjangan yang sudah di tetapkan pemerintah, ” tutur Babinsa.
“Kami putarbalikan kendaraan mobil pribadi yang sopirnya tidak taat protkes, dan memutar balikan pengendara yang tidak memiliki kegiatan Essensial dan Kritikal dan ijin oprasional dan mobilitas kegiatan industri dilarang memasuki wilayah Kabupaten Bekasi, dari Arah Kota Bekasi dan memberikan Edukasi terkait pemberlakuan PPKM Level IV,”terang Yudi Kurnianto.
Kedati demikian, Yudi menambahkan bahwa masyarakat yang tidak berkepentingan dilarang untuk melakukan mobilitas di luar rumah yang tidak memiliki kegiatan Essensial dan Kritikal harus mematuhi aturan yang di tetapkan pemerintah guna mencegah terjadinya penyebaran Wabah Covid-19, utamakan prokes 5M,”tutupnya. (Wiro)








