Edarkan Narkortika, Anggota PPS Pinangsori Dicokot Polisi

- Redaktur

Sabtu, 22 Juni 2024 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng.(Sangkakala7.tv/Humas Polres Tapteng)

Tapteng, Sumut || Sangkakala7.tv
Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Rabu (19/6/2024), sekira pukul 18.30 WIB.

AFL (32), yang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 Kelurahan Pinangsori ini, diamankan dari sebuah kebun sawit di wilayah Pinangsori, dan barang bukti seberat 0.4 gram sabu dan 1,83 gram ganja diamankan dari pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dan ganja,” ujar Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, Sabtu (22/6/2024).

Diterangkan, dari hasil interogasi, tiga paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan dua ampul ganja kering yang dibalut kertas berwarna putih tersebut, diperoleh AFL dari seorang pria berinisial S. Namun setelah dilakukan pencarian, petugas tidak berhasil menemukannya.

“Petugas telah melakukan pencarian terhadap S, namun tidak berhasil ditemukan”, sebut Juli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, untuk di proses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:49 WIB