Anggota PPS Tersandung Kasus Narkotika, KPU Tapteng Dinilai Kotori Muka Sendiri

- Redaktur

Senin, 24 Juni 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. foto : Wakil Sekretaris DPD LIRA Tapteng, Sefri Fernando Siahaan.(Sangkakala7.tv/Dzulfadli Tambunan

Tapteng, Sumut || Sangkakala7.tv
Tertangkapnya salah satu Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2014 di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, memantik reaksi keras dari berbagai elemen kemasyarakatan.

KPU Tapanuli Tengah dituding tidak profesional dan terkesan asal-asalan dalam rekrutmen badan adhoc Pilkada 2024. Tudingan ini bukan tanpa alasan. Jika rekrutmen PPK dan PPS sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, badan adhoc Pilkada 2024 tidak akan pernah tersandung kasus narkotika.

“KPU Tapteng mengotori muka sendiri. Inilah jika perekrutan dilakukan tidak profesional,” kata Wakil Sekretaris DPD LIRA Tapteng, Sefri Fernando Siahaan, Senin (24/6/2024).

Diterangkan, PPK dan PPS merupakan sekelompok badan yang memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan Pemilu. Bagi masyarakat yang mendaftar dan berniat menjadi Anggota PPK dan PPS, harus memenuhi dan menyertakan beberapa dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan beberapa persyaratan yang salah satu diantaranya, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Jika aturan ini dilaksanakan, kita yakin badan adhoc terpilih tidak akan tersandung kasus narkotika,” tegas Sefri.

Dalam kasus ini, sambung Sefri, kinerja KPU Tapteng patut untuk dipertanyakan, terkait sejauh mana penerapan persyaratan ‘bebas dari penyalahgunaan narkotika’ dalam rekrutmen badan adhoc Pilkada 2024. Apakah badan adhoc terpilih menyertakan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, atau persyaratan tersebut hanya sebagai formalitas.

“Ini harus kita pertanyakan. Dari aturan yang telah ditetapkan, setiap badan adhoc terpilih seharusnya menyertakan surat keterangan bebas penyalagunaan narkotika dari instansi berwenang,” pungkas Sefri.

Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, belum berhasil dikonfirmasi.

Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:49 WIB