Tim Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng, Tangkap Pasutri Kelabui Korban Di Dalam Anjungan Tunai Mandiri.

- Redaktur

Kamis, 29 Juli 2021 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU | Sangkakala TV –
Pasangan suami istri (pasutri) dicokok tim scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng setelah menjadi buron sejak tahun 2019,

Dengan dalih membantu korban yang mengalami kebingungan didalam ruangan mesin anjungan tunai mandiri (ATM), pelaku dengan cepat menukar ATM nya dengan ATM milik korban,

Aksi yang dilakukan pasutri ini pernah dilakukannya pada tahun 2019 di dua lokasi berbeda ruang ATM Jalan Basuki Rahmat Palu, Sulawesi Tengah.

Direktur reskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya, menjelaskan ;
“Tim scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2021 berhasil menangkap pasangan suami istri di hunian tetap (huntap) Duyu Kecamatan Tatanga Palu,” ungkap Novia Jaya dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (29/7/2021) didampingi Humas Polda Sulteng.

Tersangka inisial Y (38 tahun) dan S (32 tahun) beralamat di Jalan Sungai Wera Kel. Ujuna Kecamatan Palu Barat Kota Palu ditangkap setelah hampir dua tahun menjadi buronan jatanras Polda Sulteng, tambahnya.

Didik juga menjelaskan, modus dari pelaku sudah berada didalam ruang mesin ATM sambil mengawasi dan menghafal PIN yang ditekan korban, kemudian serta merta menawarkan bantuan sambil menarik ATM korban dan tanpa disadari ATM korban ditukar dengan ATM tersangka, kemudian tersangka kabur.

Selanjutnya ATM milik korban berhasil ditarik secara tunai oleh tersangka di beberapa mesin ATM di Kota Palu hingga mencapai Rp 142 Juta.

Terhadap tersangka Y penyidik sudah melakukan penahanan, akan tetapi untuk tersangka Y dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui bayinya sehingga tidak dilakukan penahanan, terang mantan Kapolres Parigi Moutong.

Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 4e subsider pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,

Dihimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati apabila akan melakukan penarikan tunai di mesin ATM dan sebaiknya dilakukan lebih dari satu orang, hal itu untuk menghindari niat dan kesempatan orang yang akan berbuat jahat, pungkas Novia Jaya. (Hard)

Sumber : Bidhumas Polda Sulteng.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Touna Jaga Kamtibmas di Ruang Publik*
Kapolres Donggala Hadiri Peresmian Konservasi Penyu dan Pelepasan Tukik Penyu di Pantai Mapane Tambu
KRYD Polres Humbahas, Wujud Nyata Polisi Hadir untuk Masyarakat
Razia Besar-besaran di Bogor! Pengendara Nekat Tanpa Surat Tak Bisa Lolos dari Polisi
Awas! Kendaraan Menunggak Pajak Jadi Target Pemeriksaan P3DW Kabupaten Bogor di Simpang Sentul ‎
Dampak Distribusi BBM Terganggu, Polisi Atur Lalu Lintas di SPBU Humbahas
Hari Pertama Masuk Sekolah, Satlantas Polres Humbahas Siaga Atur Lalu Lintas dan Bantu Pelajar Menyeberang
SPKT Polres Tojo Una-Una Maksimalkan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:57 WIB

*Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Touna Jaga Kamtibmas di Ruang Publik*

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Kapolres Donggala Hadiri Peresmian Konservasi Penyu dan Pelepasan Tukik Penyu di Pantai Mapane Tambu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:17 WIB

KRYD Polres Humbahas, Wujud Nyata Polisi Hadir untuk Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:23 WIB

Razia Besar-besaran di Bogor! Pengendara Nekat Tanpa Surat Tak Bisa Lolos dari Polisi

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:22 WIB

Awas! Kendaraan Menunggak Pajak Jadi Target Pemeriksaan P3DW Kabupaten Bogor di Simpang Sentul ‎

Berita Terbaru