Tim Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng, Tangkap Pasutri Kelabui Korban Di Dalam Anjungan Tunai Mandiri.

- Redaktur

Kamis, 29 Juli 2021 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU | Sangkakala TV –
Pasangan suami istri (pasutri) dicokok tim scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng setelah menjadi buron sejak tahun 2019,

Dengan dalih membantu korban yang mengalami kebingungan didalam ruangan mesin anjungan tunai mandiri (ATM), pelaku dengan cepat menukar ATM nya dengan ATM milik korban,

Aksi yang dilakukan pasutri ini pernah dilakukannya pada tahun 2019 di dua lokasi berbeda ruang ATM Jalan Basuki Rahmat Palu, Sulawesi Tengah.

Direktur reskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya, menjelaskan ;
“Tim scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2021 berhasil menangkap pasangan suami istri di hunian tetap (huntap) Duyu Kecamatan Tatanga Palu,” ungkap Novia Jaya dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (29/7/2021) didampingi Humas Polda Sulteng.

Tersangka inisial Y (38 tahun) dan S (32 tahun) beralamat di Jalan Sungai Wera Kel. Ujuna Kecamatan Palu Barat Kota Palu ditangkap setelah hampir dua tahun menjadi buronan jatanras Polda Sulteng, tambahnya.

Didik juga menjelaskan, modus dari pelaku sudah berada didalam ruang mesin ATM sambil mengawasi dan menghafal PIN yang ditekan korban, kemudian serta merta menawarkan bantuan sambil menarik ATM korban dan tanpa disadari ATM korban ditukar dengan ATM tersangka, kemudian tersangka kabur.

Selanjutnya ATM milik korban berhasil ditarik secara tunai oleh tersangka di beberapa mesin ATM di Kota Palu hingga mencapai Rp 142 Juta.

Terhadap tersangka Y penyidik sudah melakukan penahanan, akan tetapi untuk tersangka Y dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui bayinya sehingga tidak dilakukan penahanan, terang mantan Kapolres Parigi Moutong.

Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 4e subsider pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,

Dihimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati apabila akan melakukan penarikan tunai di mesin ATM dan sebaiknya dilakukan lebih dari satu orang, hal itu untuk menghindari niat dan kesempatan orang yang akan berbuat jahat, pungkas Novia Jaya. (Hard)

Sumber : Bidhumas Polda Sulteng.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sumut Gelar Zoom Meeting Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi
Polres Humbahas Tingkatkan Pengamanan Pasca Kericuhan di Desa Matiti II
Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Tabir, Pastikan Pelayanan Kepolisian Berjalan Optimal
Jaga Situasi Tetap Kondusif, Kapolres Humbahas Beri Atensi Saat Pimpin Apel Pagi
Kapolres Humbahas Tekankan Pengawasan Ketat dalam Pengelolaan SPPG
Satlantas Polres Touna Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas di Ampana
Bangun Generasi Anti Narkoba, Satresnarkoba Humbahas Sambangi SMAN 2 Lintongnihuta
Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Memimpin Apel Pagi dan Beri Arahan Inovasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

Polda Sumut Gelar Zoom Meeting Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi

Senin, 14 September 2026 - 22:40 WIB

Polres Humbahas Tingkatkan Pengamanan Pasca Kericuhan di Desa Matiti II

Rabu, 9 September 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Tabir, Pastikan Pelayanan Kepolisian Berjalan Optimal

Selasa, 8 September 2026 - 11:06 WIB

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Kapolres Humbahas Beri Atensi Saat Pimpin Apel Pagi

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB

Kapolres Humbahas Tekankan Pengawasan Ketat dalam Pengelolaan SPPG

Berita Terbaru