KPU Tapteng Didesak Tes Urine PPK dan PPS

- Redaktur

Selasa, 25 Juni 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. foto : Wakil Sekretaris DPD LIRA Tapteng, Sefri Fernando Siahaan.(Sangkakala7.tv/Dzulfadli Tambunan)

Tapteng, Sumut || Sangkakala7.tv
Wakil Sekretaris DPD LIRA Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sefri Fernando Siahaan, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng, melakukan tes urine kepada seluruh PPK dan PPS Pilkada 2024. Desakan ini untuk menindaklanjuti tertangkapnya seorang oknum PPS atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Ini memberikan citra negatif bagi penyelenggara. Untuk itu, kita mendesak KPU Tapteng melakukan tes urine kepada seluruh PPK dan PPS,” kata Sefri, di Pandan, Selasa (25/6/2024).

Sefri mengaku prihatin dan kecewa dengan kejadian yang mencoreng nama penyelenggara Pemilu, yang notabenennya merupakan ujung tombak terselenggaranya Pemilu yang damai dan berkualitas. Oleh karena itu, ia meminta KPU Tapteng melakukan pemecatan jika oknum PPS tersebut terbukti bersalah.

“Segera pecat, agar pelaksanaan tahapan Pilkada tidak terganggu,” imbuh Sefri.

Menurut Sefri, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum PPS Kelurahan Pinangsori berinsial AFL, akan menimbulkan dampak buruk bagi penyelenggara lainnya. Pengguna narkoba yang kecanduan akan mempengaruhi yang lain untuk konspirasi.

“Pemakai narkoba dipastikan tidak akan mampu secara jasmani dan rohani, menjadi petugas penyelenggara Pemilu. Kita mendesak KPU Tapteng melakukan tes urine kepada Anggota PPK dan PPS se Kabupaten Tapanuli Tengah. Jika terindikasi, segera ambil tindakan,” tegasnya.

Terkait desakan tes urine, Komisioner KPU Tapteng Divisi SDM dan Parmas, Fahri Zulamin Rambe, yang dikonfirmasi di kantornya menyebutkan, pihaknya bekerja sesuai petunjuk teknis (juknis). Jika juknisnya menyampaikan tidak ada medis, KPU Tapteng tidak mungkin memaksakan, karena akan menimbulkan beban biaya yang memberatkan.

“Kita bekerja sesuai juknis. Kalau juknisnya tidak ada, tidak mungkin kita paksakan. Ujung-ujungnya akan menimbulkan beban biaya kepada masyarakat,” tuturnya.

Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:49 WIB