Ket. foto : Wakil Sekretaris DPD LIRA Tapteng, Sefri Fernando Siahaan.(Sangkakala7.tv/Dzulfadli Tambunan)
Tapteng, Sumut || Sangkakala7.tv
Wakil Sekretaris DPD LIRA Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sefri Fernando Siahaan, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng, melakukan tes urine kepada seluruh PPK dan PPS Pilkada 2024. Desakan ini untuk menindaklanjuti tertangkapnya seorang oknum PPS atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Ini memberikan citra negatif bagi penyelenggara. Untuk itu, kita mendesak KPU Tapteng melakukan tes urine kepada seluruh PPK dan PPS,” kata Sefri, di Pandan, Selasa (25/6/2024).
Sefri mengaku prihatin dan kecewa dengan kejadian yang mencoreng nama penyelenggara Pemilu, yang notabenennya merupakan ujung tombak terselenggaranya Pemilu yang damai dan berkualitas. Oleh karena itu, ia meminta KPU Tapteng melakukan pemecatan jika oknum PPS tersebut terbukti bersalah.
“Segera pecat, agar pelaksanaan tahapan Pilkada tidak terganggu,” imbuh Sefri.
Menurut Sefri, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum PPS Kelurahan Pinangsori berinsial AFL, akan menimbulkan dampak buruk bagi penyelenggara lainnya. Pengguna narkoba yang kecanduan akan mempengaruhi yang lain untuk konspirasi.
“Pemakai narkoba dipastikan tidak akan mampu secara jasmani dan rohani, menjadi petugas penyelenggara Pemilu. Kita mendesak KPU Tapteng melakukan tes urine kepada Anggota PPK dan PPS se Kabupaten Tapanuli Tengah. Jika terindikasi, segera ambil tindakan,” tegasnya.
Terkait desakan tes urine, Komisioner KPU Tapteng Divisi SDM dan Parmas, Fahri Zulamin Rambe, yang dikonfirmasi di kantornya menyebutkan, pihaknya bekerja sesuai petunjuk teknis (juknis). Jika juknisnya menyampaikan tidak ada medis, KPU Tapteng tidak mungkin memaksakan, karena akan menimbulkan beban biaya yang memberatkan.
“Kita bekerja sesuai juknis. Kalau juknisnya tidak ada, tidak mungkin kita paksakan. Ujung-ujungnya akan menimbulkan beban biaya kepada masyarakat,” tuturnya.
Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna







