Ket. foto : Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga.(Sangkakala7.tv/Humas Polres Sibolga)
Sibolga, Sumut || Sangkakala7.tv
Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga menangkap pelaku tindak pidana kasus perjudian, berinisial RP alias R (52), warga Jalan Ketapang, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Selasa (25/6/2024).
Juru tulis (jurtul) togel ini ditangkap di Terminal Sibolga, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel merk Nokia berwarna hitam berisikan angka-angka tebakan totobet Sydney, dan satu lembar potongan kertas kecil yang bertuliskan tebakan nomor judi serupa.
“Turut disita uang tunai sebesar Rp110 ribu, yang diduga sebagai hasil dari pasangan nomor judi tersebut,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, Rabu (26/6/2024).
Donny mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat atas aktivitas pelaku yang menjual angka-angka tebakan judi togel di terminal Sibolga.
Mendapat informasi, Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga bergerak untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi ternyata benar, pelaku sedang merekap angka-angka tebakan judi totobet Sudney. Tertangkap basah, pelaku pasrah dicokok dan digelandang ke Mapolres Tapteng.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sibolga guna proses lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.
Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna







