Ket. foto : Sejumlah berkas yang digeledah dari Kediaman Mantan Kadis Kesehatan Tapteng diangkut ke Kantor Kejari Sibolga.(Sangkakala 7/Dzulfadli Tambunan)
SIBOLGA, SUMUT || Sangkakala 7
Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), didampingi Penyidik Kejari Sibolga, menggeledah rumah kediaman mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (13/8/2024).
Rumah yang terletak di Jalan Elang, Kota Sibolga itu, digeledah selama hampir tujuh jam. Kehadiran Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Sumut, menyangkut dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Dinas Kesehatan Tapteng, Tahun Anggaran 2023.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedi Saragih mengatakan, Penyidik Kejatisu melakukan penggeledahan di dua tempat. Pertama di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapteng, sekitar pukul dua sore. Kedua di kediaman rumah saksi N di Jalan Elang, Kota Sibolga sekitar pukul empat sore.
“Penyidik dari Kejatisu pertama melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes Tapteng. Baru berlanjut ke rumah saksi N. Kita amankan dokumen berkaitan dengan BOK dan Jaspel tahun 2023,” kata Dedi.
Dedi menyebutkan, sampai saat ini kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel Dinas Kesehatan Tapteng masih dalam tahap penyelidikan.Terkait penetapan tersangka, Dedi mengelak untuk memberikan jawaban. Dedi menjelaskan jika Kejari Sibolga hanya sebatas fasilitator, dan menyarankan agar dipertanyakan ke Kasipenkum.
“Saat penggeledahan di kediaman N, penyidik melaksanakan aktivitas dengan lancar. Tidak ada kendala, semua baik saja,” timpal Dedi.
Dedi juga mengungkapkan, belum mengetahui pasti jumlah keselurahan saksi yang diperiksa, dari 15 saksi yang diagendakan. “Nanti saya pertanyakan apakah seluruhnya sudah dipanggil,” pungkas Dedi.
Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna








