Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024, Pj Bupati Minta Semua Pihak Patuhi Aturan dan Jaga Kondusivitas

- Redaktur

Minggu, 24 November 2024 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi memimpin Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Bawaslu Kompleks Stadion Mini Karangasih Cikarang Utara, pada Sabtu (23/11/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido, Panwascam, Panwas Desa Kelurahan, unsur TNI Polri dan perangkat daerah terkait.

Pj Bupati Dedy Supriyadi mengimbau semua pihak terutama pasangan calon dan pendukungnya untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan, terutama di masa tenang Pilkada Serentak pada 23-26 November 2024.

“Ya, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas terutama di masa tenang ini, agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan tertib, lancar aman dan demokratis,” ujarnya.

Dedy juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan seluruh perangkat sampai tingkat TPS dan melakukan pengawasan distribusi logistik Pilkada Serentak 2024.

“Kita juga hari ini sudah mempersiapkan pelaksanaan pengawasan masa tenang selama tiga hari, dari 24-26 November. Seluruh jajaran Bawaslu sudah siap untuk pengawasan Pilkada pada 27 November nanti,” terangnya.

Akbar mengatakan, di masa tenang Pilkada Serentak 2024 pasangan calon tidak diperbolehkan melakukan aktivitas politik atau kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

“Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap money politik dan ujaran kebencian melalui media sosial,” ujarnya.

Dia menyampaikan, apabila di masa tenang ini diketahui ada paslon atau tim sukses yang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, masyarakat dapat melaporkan ke Panwascam atau Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Akbar Khadafi mengatakan berdasarkan PKPU No. 13 bahwa kewenangannya ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami Bawaslu hanya mengawasi berkaitan dengan penertiban alat peraga kampanye,” ucapnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Asep

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bupati Humbahas Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Integritas ASN
Hari Kesadaran Nasional, Wabup Mahmud Efendi Tegaskan Disiplin dan Integritas ASN
Katim Data Satgas PRR Pimpin Rapat Monev PRR di Humbahas, Bupati Humbahas Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat
Pemkab Tapteng Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui KMP
Pemkab Humbahas Menggelar Rapat Pembahasan Konflik Raja Bius Simanullang Matiti dan Pomparan Op. Patar Munte
Pemkab Tapteng Lakukan Pendampingan Psikososial dan Trauma Healing Anak Penyintas Bencana
Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam
Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:19 WIB

Bupati Humbahas Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Integritas ASN

Kamis, 17 September 2026 - 20:11 WIB

Hari Kesadaran Nasional, Wabup Mahmud Efendi Tegaskan Disiplin dan Integritas ASN

Kamis, 17 September 2026 - 20:06 WIB

Katim Data Satgas PRR Pimpin Rapat Monev PRR di Humbahas, Bupati Humbahas Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

Rabu, 16 September 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Tapteng Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui KMP

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

Pemkab Humbahas Menggelar Rapat Pembahasan Konflik Raja Bius Simanullang Matiti dan Pomparan Op. Patar Munte

Berita Terbaru