Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Pengelolaan sampah secara ramah lingkungan, DLH Kabupaten Bekasi berkomitmen terus mengembangkan inovasi, seperti pengolahan sampah organik menjadi pakan maggot lewat Pusat Daur Ulang (PDU) Mekarmukti, yang sudah berjalan dan melibatkan masyarakat.
Saat ini DLH sedang menyusun roadmap pengelolaan sampah yang efisien, memaksimalkan bank sampah, dan bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk menemukan teknologi yang tepat guna.
Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menegaskan, bahwa metode open dumping sudah tidak layak digunakan dan harus digantikan dengan teknologi modern. Beberapa opsi telah dikaji, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA), pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF), dan pemanfaatan gas metana. Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam penerapannya.
“Sebagai contoh, teknologi RDF membutuhkan biaya operasional sekitar Rp5 miliar per bulan untuk mengolah 100 ton sampah per hari. Sementara Kabupaten Bekasi menghasilkan 2.200 ton per hari, sehingga total biaya yang dibutuhkan hampir Rp1 triliun per tahun, yang sulit ditanggung oleh anggaran daerah,” ujarnya dalam konferensi pers di ruang kerjanya, pada Rabu 19 Maret 2025.
Dalam kesempatan itu, Syafri Donny Sirait mengakui, saat ini dirinya tengah menjalani proses hukum atas dugaan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Saya sudah dimintai keterangan dan sudah saya sampaikan secara jelas, adapun keterangan yang saya sampaikan cukup sangat jelas dan secara rinci hingga harus sampai pada malam hari,” ungkap Syafri Donny Sirait.
Penjelasan itu disampaikan kepada sejumlah awak media, Rabu (19/3/2025). Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), jelasnya.
“DLH Kabupaten Bekasi saat ini berada dalam posisi dilematis. Jika terus menjalankan tugas, ada risiko hukum yang mengintai, sebaliknya jika kami berhenti mengangkut sampah, masyarakat akan terdampak langsung”.
Demi keselamatan masyarakat, kami memilih untuk tetap bertanggung jawab, tegas Donny.
Lanjut Syafri Donny Sirait menjelaskan, bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng telah mengalami kelebihan kapasitas sejak 2013 berdasarkan audit Kementerian PUPR pada 2014. Luas lahan awal yang mencapai 5 hektare telah digunakan secara maksimal dan sempat bertambah menjadi 11 hektare, tetapi berkurang akibat proyek jalan tol.
Permasalahan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah pusat.
Menurutnya, solusi jangka panjang harus melibatkan kebijakan yang berkelanjutan, pengelolaan anggaran yang optimal, serta pemanfaatan teknologi yang sesuai dengan kondisi daerah. Ia berharap bahwa melalui transparansi, kolaborasi, dan pendekatan berbasis solusi, Kabupaten Bekasi dapat menemukan mekanisme terbaik untuk mengatasi krisis sampah, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kesehatan masyarakat.
“Langkah yang kami ambil bertujuan untuk menjaga kesehatan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kami percaya bahwa transparansi dan kolaborasi adalah kunci dalam menghadapi tantangan ini,” pungkasnya.
Penulis : Asep
Editor : Priyatna







