Humbahas Sumut || Sangkakala 7
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Idris Frenky Simanullang.
Kegiatan musyawarah dan mediasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Rumah Restorative Justice Dalihan Natolu, Desa Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T.J. Situmorang, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yuspita Indah Br. Ginting, S.H., M.H., Jaksa Fasilitator Niko Gabriel Nainggolan, S.H., Kasubsi Prapenuntutan Elisabeth Siska Dewi Siahaan, S.H., serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Humbahas.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas, Van Barata Semenguk, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut turut dihadiri oleh tersangka, korban atas nama Ungkap Parsaoran Simanullang, para pendamping kedua belah pihak, Kepala Desa Matiti II, tokoh masyarakat, serta penyidik yang menangani perkara tersebut.
Perkara bermula dari peristiwa yang terjadi pada 11 April 2026 di sebuah warung di wilayah Kecamatan Doloksanggul. Dalam kejadian itu, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan medis dan Visum et Repertum yang diterbitkan oleh RSUD Doloksanggul.
Seiring berjalannya proses penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melakukan penelitian terhadap syarat-syarat penerapan Restorative Justice sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Dalam proses mediasi yang berlangsung secara musyawarah dan kekeluargaan, tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Korban kemudian menerima permohonan maaf tersebut dan memberikan maaf secara sukarela tanpa syarat.
Kesepakatan damai itu dicapai atas kesadaran kedua belah pihak tanpa adanya paksaan, tekanan maupun intimidasi. Selanjutnya, hasil perdamaian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada yang ditandatangani oleh para pihak dan Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T.J. Situmorang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik, dan terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Restorative Justice memberikan ruang penyelesaian perkara secara damai dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan. Melalui pendekatan ini, hubungan antara pelaku dan korban dapat dipulihkan sehingga tercipta kembali harmoni dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara konstruktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice mencerminkan pendekatan hukum yang tidak semata-mata berfokus pada sanksi pidana, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Pendekatan ini diharapkan dapat menghadirkan keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, menjaga keharmonisan sosial, serta mendorong penyelesaian konflik secara damai dan bertanggung jawab.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna







