Foto : Konferensi pers pengungkapan kasus tidak pidana kwartal I tahun 2025 Polres Tapteng. (Sangkakala 7/Dzulfadli Tambunan
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus tidak pidana kwartal I tahun 2025, di Aula Parama Satwika Polres Tapteng, Rabu (26/3/2025).
Dalam paparannya, Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya menyebutkan, pada periode Januari – Maret 2025, pihaknya berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. 17 kasus peredaran sabu, satu kasus peredaran ganja, dan 1 kasus peredaran ekstasi.
“Sejak 1 Januari hingga 26 Maret 2025, Polres Tapteng sudah ungkap 19 kasus narkotika seperti sabu, ganja, maupun ekstasi,” ujarnya, saat ekspos keberhasilan pengungkapan kasus tidak pidana kwartal I Tahun 2025.
Lebih lanjut diterangkan, dari total 19 kasus, Tim Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap 23 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti. Untuk barang bukti sabu 139, 21 gram, ganja 47, 74 gram, dan ekstasi 5 butir dengan berat 2 gram.
Selain itu, sambung AKBP Wahyu, Polres Tapteng juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran rumah di Kecamatan Sarudik. Langkah-langkah penyelidikan dan penanganan telah dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat.
Disisi lain, pihaknya juga sukses mengamankan geng remaja serta pelaku tawuran dengan senjata tajam di Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, yang dapat menimbulkan gangguan keamanan ketertiban masyarakat.
“Kita juga telah berhasil menggagalkan aksi tawuran dengan senjata tajam. Kita telah panggil pihak sekolah juga orang tuanya, agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” sebut Wahyu.
Sebagai pemegang tongkat komando di Polres Tapteng, Wahyu berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana serta menjaga kamtibmas. Ia mengajak para insan pers menyampaikan informasi terjadinya tindak pidana di lapangan, sehingga pihaknya dapat melakukan penanganan dengan cepat dan tepat.
“Kalau ada mengetahui informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba tolong disampaikan kepada kami. Tentunya informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Nantinya informasi tersebut akan kami kembangkan dan tindaklanjuti sesuai aturan. Tidak melanggar hukum serta berkepastian hukum,” pungkasnya.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








