Polres Tegal Kota Ungkap Kasus Penipuan dengan Kerugian 1,6 M

- Redaktur

Sabtu, 26 April 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Jateng || Sangkakala 7
Satreskrim Polres Tegal Kota mengungkap kasus penipuan berkedok top up pinjaman Bank dan pembelian Frezeer Kapal. Pengungkapan berdasarkan laporan polisi dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,6 miliar.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama di hadapan wartawan menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada bulan Juli dan Oktober 2024.

“Kasus ini terungkap setelah korban, melaporkan kepada pihak kepolisian, ” Kata AKBP Putu Krisna dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (25/4/2025)

Kapolres mengatakan kasus pertama yakni penipuan atau pengelapan yang dilakukan pelaku berinisal IO (38) warga Pedurungan Lor, Semarang. Dengan modus Top Up menutup pinjaman sejumlah nasabah Bank di Kota Tegal

Awalnya, korban Agus Sucipto warga Slerok, Kota Tegal di minta Pelaku untuk memberikan pinjaman. Dengan dalih menutup pinjaman tiga nasabah bank yang mengajukan Top Up pinjaman baru ,” ungkapnya

Korban diiming – imingi akan mendapat komisi sebesar 1 – 1,5% setelah pencairan pinjaman. Hingga akhirnya mentranfer uang kesejumlah nomer rekening ketiga nasabah sejumlah Rp. 792.550.000

Namun, ternyata ketiga nasabah tersebut tidak mengajukan pinjaman dan uang yang di transfer ke nomor rekening ketiga nasabah juga atas perintah dan digunakan oleh pelaku sendiri,” jelasnya

Sementara Kedua, kasus penipuan dengan modus pengajuan pinjaman dengan nama palsu yang dilakukan oleh pelaku, SN (49) warga Jalan Martoloyo Kelurahan Panggung, Tegal Timur Kota Tegal

Pelaku dengan nama palsu mengajukan pinjaman di salah satu Multifinance untuk pembiayaan pembelian tiga buah freezer kapal sejumlah Rp. 500.000.000,-,” ungkapnya

Kapolres menyebut dengan agunan sebuah sertifikat tanah, pelaku mendapat pinjaman Rp. 491.805.000 dalam jangka waktu selama 60 (enam puluh) bulan. Berikut kewajian angsuran setiap bulannya

Setelah pencairan kridit, diketahui pelaku tidak melakukan kewajibanya. Pelaku justru ingkar, bahkan sempat kabur setelah sebelumnya mendapat panggilan,” tuturnya

Berkat kerja keras, pelaku akhirnya berhasil diringkus. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 850.682.040,”imbuhnya

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP Hukuman penjara selama-lamanya 4 ( empat ) tahun.

Facebook Comments Box

Penulis : Diyarni

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB