BOGOR | Sangkakala TV – Nama Ki Jambrong sudah tidak asing lagi di kampung halamannya. Ia banyak melayani tamu dari luar daerah yang ingin uangnya bertambah. Kesaktiannya itu membuat banyak orang penasaran hingga masuk jerat bisnis haramnya.
Sampai-sampai, warga asal Bogor pun ikut terjebak dalam pusaran praktik penggandaan uang Ki Jambrong yang ternyata tidak lain uang palsu.
“Dia itu semacam dukun di sana. Bisa menggandakan uang, padahal bohong. Nggak ada kayak gitu,”ungkap Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam.
Jajaran Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor berhasil membongkar praktik tipu daya Ki Jambrong setelah lebih dulu menangkap pasien sang dukun yang mengedarkan uang palsu di kawasan Cileungsi yakni AG dan AR.
Setelah dilakukan pengembangan, kami datangi rumahnya. Ternyata ada Rp700 juta lebih uang yang disimpan di lemari dan bawah lantai,”tutur Andri.
Tak hanya Ki Jambrong dari praktik uang palsu yang dilakoninya, ada empat tersangka lainnya yang diringkus polisi, dengan total barang bukti uang palsu mencapai Rp1,5 miliar. Lima tersangka pengedar upal tersebut, yakni AG, AR, SD, EH, dan DR.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban peredaran uang palsu. Saat itu tanggal 10 Agustus 2021 lalu, salah seorang pemilik warung kelontong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, melaporkan adanya pembeli yang menggunakan uang palsu di warungnya.
Mendapati laporan tersebut, Polsek Cileungsi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku penyebar uang palsu tertangkap di Klapanunggal, Kabupaten Bogor yakni AR dan AG.
Keduanya diketahui telah membelanjakan uang palsu di sebelas warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Tak puas sampai di situ, polisi lalu melakukan pengembangan. Pengakuan pelaku, ia mendapat upal dari tersangka SD alias Ki Jambrong.
Uang palsu tersebut dijual dengan selisih harga 1:3. Tiap Rp10 juta uang palsu didapat dengan harga Rp3 juta.
Ki Jambrong lantas menjadi bulan-bulanan polisi. Ia berhasil ditangkap di daerah Batujajar, Padalarang, Bandung.
Rupanya, Ki Jambrong mendapat uang palsu tersebut dari seseorang berinisial EH.
EH menjadi perantara Ki Jambrong dengan penjual upal berinisial DR. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Bandung, Jawa Barat.
“Total lima tersangka kita tangkap, dua di Bogor dan tiga di Bandung,”ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun, saat konferensi pers pengungkapan upal di Mapolres Bogor, Selasa (17/08/2021).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 15 lembar, uang asli kembalian belanja upal Rp3.330.000, sepuluh bungkus rokok hasil membelanjakan uang palsu, telepon genggam, satu unit sepeda motor, uang palsu sekitar Rp1 miliar pecahan Rp100.000 hasil pengembangan, beberapa lembar uang dollar, uang-uang jadul, dan alat deteksi uang.
Selanjutnya, para tersangka bakal dijerat Pasal 244 dan atau 245 KUHP, ancamannya 15 tahun penjara, tandasnya. (Heri)








