Ki Jambrong Pengedar Uang Palsu Ditangkap

- Redaktur

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR | Sangkakala TV – Nama Ki Jambrong sudah tidak asing lagi di kampung halamannya. Ia banyak melayani tamu dari luar daerah yang ingin uang­nya bertambah. Kesaktiannya itu membuat banyak orang penasaran hingga masuk jerat bisnis haramnya.

Sampai-sampai, warga asal Bogor pun ikut terjebak dalam pusaran praktik penggan­daan uang Ki Jambrong yang ternyata tidak lain uang palsu.

“Dia itu semacam dukun di sana. Bisa menggandakan uang, padahal bohong. Nggak ada kayak gitu,”ungkap Ka­polsek Cileungsi, Kompol Andri Alam.

Jajaran Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor berha­sil membongkar praktik tipu daya Ki Jambrong setelah lebih dulu menangkap pasien sang dukun yang mengedar­kan uang palsu di kawasan Cileung­si yakni AG dan AR.

Setelah dilakukan peng­embangan, kami datangi ru­mahnya. Ternyata ada Rp700 juta lebih uang yang disimpan di lemari dan bawah lantai,”tutur Andri.

Tak hanya Ki Jambrong dari praktik uang palsu yang dila­koninya, ada empat tersang­ka lainnya yang diringkus polisi, dengan total barang bukti uang palsu mencapai Rp1,5 miliar. Lima tersangka pengedar upal tersebut, ya­kni AG, AR, SD, EH, dan DR.

Kasus ini bermula dari ada­nya laporan masyarakat yang menjadi korban peredaran uang palsu. Saat itu tanggal 10 Agustus 2021 lalu, salah seorang pemilik warung kelontong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, melaporkan adanya pembeli yang meng­gunakan uang palsu di warungnya.

Mendapati laporan tersebut, Polsek Cileungsi langsung melakukan penyelidikan. Ha­silnya, dua pelaku penyebar uang palsu tertangkap di Klapanung­gal, Kabupaten Bogor yakni AR dan AG.

Keduanya diketahui telah membelanjakan uang palsu di se­belas warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Tak puas sampai di situ, po­lisi lalu melakukan peng­embangan. Pengakuan pela­ku, ia mendapat upal dari tersangka SD alias Ki Jambrong.

Uang palsu tersebut dijual dengan selisih harga 1:3. Tiap Rp10 juta uang palsu didapat dengan harga Rp3 juta.

Ki Jambrong lantas menjadi bulan-bulanan polisi. Ia ber­hasil ditangkap di daerah Batujajar, Padalarang, Bandung.

Rupanya, Ki Jambrong mendapat uang palsu tersebut dari seseorang berinisial EH.
EH menjadi perantara Ki Jambrong dengan penjual upal berini­sial DR. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Total lima tersangka kita tangkap, dua di Bogor dan tiga di Bandung,”ujar Kapol­res Bogor, AKBP Harun, saat konferensi pers pengungkapan upal di Mapolres Bogor, Selasa (17/08/2021).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejum­lah barang bukti. Di antaranya, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 15 lembar, uang asli kembalian belanja upal Rp3.330.000, sepuluh bungkus rokok hasil membe­lanjakan uang palsu, telepon genggam, satu unit sepeda motor, uang palsu sekitar Rp1 miliar peca­han Rp100.000 hasil peng­embangan, beberapa lembar uang dollar, uang-uang jadul, dan alat deteksi uang.

Selanjutnya, para tersangka bakal dijerat Pasal 244 dan atau 245 KUHP, ancamannya 15 tahun penjara, tandasnya. (Heri)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB

Pemerintahan

BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN TINJAU PENYALURAN AIR BERSIH

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:16 WIB