Polres Tegal Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Penarikan Motor Ilegal

- Redaktur

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, JATENG || Sangkakala 7
Unit Reskrim Polsek Margasari bekerja sama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam kasus pemerasan dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Sabtu, 22 Februari 2025. Korban, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, dihentikan oleh dua orang tersangka di perjalanan. Korban kemudian dibawa ke sebuah Alfamart di Jembayat, Margasari, Kabupaten Tegal. Di lokasi tersebut, datang seorang tersangka lain yang mengaku sebagai debt collector (DC) dan menyatakan bahwa sepeda motor korban harus ditarik karena mengalami keterlambatan angsuran.

Keesokan harinya, korban mendatangi kantor Mega Finance untuk mengecek status sepeda motor yang ditarik. Namun, korban terkejut karena pihak Mega Finance menyatakan tidak pernah memerintahkan atau memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk melakukan penarikan sepeda motor tersebut. Sepeda motor korban pun tidak tercatat masuk ke dalam kantor Mega Finance.

Kasus ini mengungkap modus operandi para pelaku yang berpura-pura sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas maupun surat kuasa penarikan. Mereka melakukan penarikan sepeda motor tanpa sepengetahuan pihak finance resmi.

Dari tiga pelaku yang terlibat, dua pelaku telah diamankan lebih dahulu atas kasus yang berbeda. Sementara itu, satu pelaku lainnya, CY Bin T, warga Adiwerna, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan kini diamankan di Polres Tegal.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector. Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar AKP Suyanto

Kasat Reskrim AKP Suyanto mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai debt collector. “Jika mengalami hal serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang atau konfirmasi langsung dengan pihak finance resmi,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Hartadi

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Kawasan Jalan Eben Ezer Sibolga Ditangkap Polisi
Polres Humbang Hasundutan Ciduk 2 Pemuda Pengedar Ganja
Polres Tebo Ungkap Peredaran Sabu 157,17 Gram di Sumay, Tiga Pelaku Diamankan
Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 82,93 Gram
Kejari Taput Tahan Dirut PT MVP dalam Kasus Penyedia ISP TA 2020 dan 2021
Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong Ringkus Pengedar Narkoba
Razia Premanisme di Sibolga, Tukang Palak Asal Tapteng Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Tegal Amankan 9 Remaja Pelaku Aksi Premanisme Menggunakan Celurit dan Samurai
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 20:18 WIB

Pengedar Sabu di Kawasan Jalan Eben Ezer Sibolga Ditangkap Polisi

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:44 WIB

Polres Tegal Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Penarikan Motor Ilegal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:29 WIB

Polres Humbang Hasundutan Ciduk 2 Pemuda Pengedar Ganja

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:45 WIB

Polres Tebo Ungkap Peredaran Sabu 157,17 Gram di Sumay, Tiga Pelaku Diamankan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 82,93 Gram

Berita Terbaru