Toba, Sumut || Sangkakala7 .
Aksi demo masyarakat akibat keberadaan mafia tanah di Kabupaten Toba, pada Jumat, 13/06/2025. Aksi demo ini, terkait masalah perkara Tanah
Aliansi Masyarakat Desa Parik, Sampuara dan Amborgang (Saparang) meminta FORKOPIMDA lakukan Supervisi terkait dugaan keberadaan mafia Tanah di Kabupaten Toba.
Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dipakai oleh Penggugat pada perkara dengan yang dikeluarkan oleh Jumari Sirait yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Parik, sebelum kepala Desa Parik yang Aktif saat ini. Aksi demo di mulai dari Kantor Bupati Toba dan di lanjutkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Toba.

Bupati Toba menyampaikan, kami segera duduk bersama untuk tentukan langkah-langkah yang akan diambil. Aksi demo menurut beberapa sumber terkait dugaan keberadaan mafia Tanah disampaikan terkait perkara pada Nomor 73Pdt / 2022 PT MDN dan penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Balige Nomor 05/Pdt Eks 2024/PN Balige, Tanggal 23 april 2025 yang ada di Sibaja Baja.
“Dalam waktu seminggu ke depan kami akan duduk bersama Forkopimda untuk menentukan langkah-langkah yang akan dan harus kami kerjakan,” tegas Bupati Effendi SP Napitupulu.

Ketua DPRD Toba, Franshendrik Tambunan mengatakan, sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Bupati.
“Saya telah mencatat semua aspirasi dari Bapak-Ibu, saya sangat apresiasi penyampaian aspirasi yang sangat kondusif dan ramah. Saya sepakat dengan apa yang disampaikan Bupati, Forkopimda harus duduk bersama mencarikan solusinya,” tutup Franshendrik Tambunan.
Penulis : Ramli Hutapea
Editor : Priyatna








